Komdigi Gandeng Polri Tangani Kasus Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Komdigi Gandeng Polri Tangani Kasus Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Kementerian Komdigi terus berkoordinasi dengan Polri dalam penyelidikan kasus judol atau judi online internasional di Hayam Wuruk Plaza, Jakarta.

(Katadata) 12/05/26 11:10 218773

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkoordinasi dengan Polri dalam menangani kasus judi online atau judol jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polri.

"Jadi kami terus berkoordinasi dengan Polri, tim kami di bawah Dirjen (Direktorat Jenderal) Pengawasan Ruang Digital juga terus berkoordinasi dengan Polri," kata Meutya saat ditemui usai acara peresmian operasional Satelit Nusantara Lima di Jakarta Selatan, Senin (12/5).

Karena masih dalam proses penyelidikan, dia mengemukakan perkembangan terbaru mengenai kasus tersebut akan lebih banyak diumumkan oleh Polri.

"Kami bekerja sama dengan Polri selalu dan dalam hal ini perkembangan-perkembangan yang terkait dengan kasus di Hayam Wuruk akan terus dilakukan updating (penyampaian informasi terbaru)," ujar Meutya.

Hingga hari ini Kementerian Komdigi tercatat telah menangani sekitar tiga juta konten negatif termasuk judol. Meutya menegaskan, kerja sama antar-instansi merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judi online.

"Kami tahu bahwa ini jaringan yang cukup luas ya, sampai ke internasional, dan oleh karena itu berbagai stakeholder (pemangku kepentingan) di dalam negeri juga perlu kemudian bergandengan tangan," ujar Meutya.

Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional pada Sabtu (9/5). Kemudian, Polri mengumumkan pada Minggu (10/5), bahwa 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Sebanyak 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga Cina, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

#judol #judi-online #komdigi #update-me

https://katadata.co.id/digital/teknologi/6a02a8357c0e9/komdigi-gandeng-polri-tangani-kasus-judol-jaringan-internasional-di-hayam-wuruk