Komdigi Perkuat Koordinasi Lintas Kementerian, Kebut Pembentukan Lembaga PDP
Komdigi percepat pembentukan lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan koordinasi lintas kementerian, sambil membahas Reciprocal Trade Agreement (ART) di DPR.
(Bisnis.Com) 18/05/26 17:20 223961
Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan percepatan pembentukan lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Meski Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mengatur keberadaan lembaga pengawas, hingga kini badan tersebut belum dibentuk.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi)Meutya Hafidmengatakan pemerintah terus melakukan koordinasi internal lintas kementerian terkait pembentukan lembaga tersebut. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Untuk kemudian bisa dilakukan percepatan terhadap pembentukan badan PDP,” kata Meutya usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Komdigi dan DPR juga membahasReciprocal Trade Agreement(ART), khususnya terkait sektor digital dan transfer data. Meutya menjelaskan, perjanjian tersebut baru dapat berlaku setelah melalui proses ratifikasi di DPR.
Setelah diratifikasi, implementasi aturan itu juga masih harus menunggu selama 90 hari. Menurutnya, pembahasan terkait ART melibatkan lintas kementerian sehingga pemerintah masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Ini karena lintas, enggak cuma di Kemkomdigi, nanti kami akan laporkan lebih lanjut,” katanya.
Meutya menambahkan, pemerintah masih mendalami detail perjanjian tersebut, termasuk menampung berbagai masukan dari DPR dalam proses ratifikasi ART.
Dia juga menegaskan ketentuan dalam ART, khususnya Pasal 3.2 terkaitdigital trade, tidak berarti pemerintah melakukan transfer data penduduk kepada pihak asing.
“Jadi hanya dalam proses trade saja, enggak bener ada pemerintah kemudian mentransfer data penduduk, itu tidak betul,” katanya.
Menurutnya, pertukaran data dalam konteks ART dimungkinkan terjadi antarpelaku usaha atau perusahaan. Namun, mekanisme tersebut tetap harus tunduk pada ketentuan UU PDP yang berlaku di Indonesia. Meutya menjelaskan, ART pada dasarnya hadir untuk mengatur praktik yang selama ini sudah berjalan, terutama ketika konsumen Indonesia menggunakan platform digital asal Amerika Serikat yang penyimpanan datanya berada di luar negeri.
Dia menilai, keberadaan ART justru akan memperkuat perlindungan konsumen karena platform asing tetap diwajibkan mematuhi UU PDP Indonesia.
“Jadi ini justru menguatkan perlindungan konsumen yang saat ini memang melakukan atau memberikan konsen atau izin datanya dipakai oleh platform-platform dari Amerika Serikat,” katanya.
#komdigi #lembaga-pdp #perlindungan-data-pribadi #uu-pdp #menkomdigi #meutya-hafid #koordinasi-lintas-kementerian #kementerian-komunikasi-dan-digital #kementerian-sekretariat-negara #kementerian-pan-rb