Hanya 5 Kriteria Ini yang Bisa Dapat Bansos Beras dan Minyak Goreng Juni 2026

Hanya 5 Kriteria Ini yang Bisa Dapat Bansos Beras dan Minyak Goreng Juni 2026

Pemerintah melanjutkan penyaluran bansos beras dan minyak goreng hingga Juni 2026 untuk 33,2 juta KPM guna menjaga daya beli dan ketahanan pangan.

(Bisnis.Com) 11/06/26 10:30 246868

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng bagi masyarakat yang membutuhkan pada Juni 2026. Program ini menjadi salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga di tengah berbagai kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Namun, tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan tersebut. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria penerima agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh bansos beras dan minyak goreng tahun 2026.

5 Kriteria yang Dapat Bansos Beras dan Minyak Goreng

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah berhak menerima bantuan pangan, berikut lima kriteria utama yang harus dipenuhi:

1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos

Penerima bantuan harus tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial.

2. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

Bantuan pangan hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia dan dapat dibuktikan melalui dokumen kependudukan yang sah.

3. Masuk Daftar Penerima yang Ditetapkan Pemerintah

Meskipun sudah terdaftar dalam DTKS, penerima tetap harus masuk dalam daftar penerima bantuan yang telah ditetapkan pemerintah untuk periode penyaluran tertentu.

4. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga

Penerima wajib memiliki dokumen identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang akan digunakan saat proses verifikasi penyaluran bantuan.

5. Mendapat Surat Undangan atau Pemberitahuan Resmi

Penerima bantuan akan memperoleh surat undangan atau pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berhak menerima bantuan pangan.

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS umumnya tidak dapat menerima bantuan ini. Oleh karena itu, warga disarankan untuk selalu memperbarui data kependudukan dan data kesejahteraan sosial melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga.

Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bantuan pangan beras dan minyak goreng rakyat Minyakita masih terus disalurkan hingga akhir Juni 2026.

Program ini menyasar sebanyak 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Hingga 5 Juni 2026, realisasi penyaluran secara nasional telah mencapai 55,37 persen atau sekitar 18,4 juta KPM.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan total kebutuhan beras sebanyak 664.900 ton dan Minyakita sekitar 132,9 ribu kiloliter. Hingga awal Juni, masih terdapat sekitar 296.700 ton beras dan 59.300 kiloliter Minyakita yang akan terus disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat sampai akhir bulan.

Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok pangan tetap aman. Berdasarkan laporan Bapanas, cadangan beras pemerintah yang dikelola Bulog masih mencapai sekitar 5,3 juta ton sehingga dinilai cukup untuk mendukung kelancaran program bantuan pangan nasional.

Cara Mengambil Bansos Beras dan Minyak Goreng Juni 2026

Bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat, berikut tata cara pengambilan bantuan:

  1. Datang ke lokasi penyaluran sesuai informasi yang tercantum dalam surat undangan.
  2. Membawa surat undangan sebagai penerima bantuan.
  3. Membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk proses verifikasi.
  4. Mengikuti pemeriksaan data oleh petugas penyalur.
  5. Menerima bantuan sesuai jumlah yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk penerima lanjut usia (lansia) atau masyarakat yang sedang sakit sehingga tidak dapat hadir langsung, pengambilan bantuan umumnya dapat diwakilkan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bantuan sosial melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat maupun layanan resmi yang terhubung dengan DTKS Kemensos.

Apabila data belum sesuai atau terdapat perubahan kondisi ekonomi keluarga, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data agar dapat diverifikasi dan dipertimbangkan dalam program bantuan sosial berikutnya.

Program bantuan beras dan minyak goreng ini diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan pangan keluarga sekaligus meringankan beban pengeluaran masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, pastikan data kependudukan dan data kesejahteraan sosial selalu diperbarui agar kesempatan menerima bantuan tidak terlewat.

#bansos-2026 #bantuan-pangan #beras-dan-minyak-goreng #dtks-kemensos #keluarga-penerima-manfaat #bapanas #minyakita #ketahanan-pangan #bantuan-sosial-indonesia #penyaluran-bansos #bulog #kebijakan-pang

https://kabar24.bisnis.com/read/20260611/243/1980151/hanya-5-kriteria-ini-yang-bisa-dapat-bansos-beras-dan-minyak-goreng-juni-2026