Izin 28 Perusahaan Dicabut, Sawit Watch Desak Pengembalian Konsesi ke Masyarakat
Pemerintah cabut izin 28 perusahaan di Sumatra, Sawit Watch desak konsesi dikembalikan ke masyarakat, bukan korporasi baru, untuk keadilan lingkungan.
(Bisnis.Com) 21/01/26 16:32 109697
Bisnis.com, JAKARTA — Organisasi nonpemerintah di sektor sawit, Sawit Watch, mengemukakan bahwa pencabutan izin usaha 28 perusahaan yang diketahui melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat harus diikuti dengan pengalihan pengelolaan yang berpihak pada masyarakat. Pemerintah juga diminta memastikan bahwa korporasi-korporasi yang terlibat memenuhi tanggung jawab pidana maupun perdata.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa malam (20/1/2025) mengumumkan bahwa 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 perusahaan dengan izin pemanfaatan hutan (PBPH) dan enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu/PBPHHK.
“Kami memandang bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal, bukan solusi akhir. Pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan,” kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo dalam siaran pers, Rabu (21/1/2025).
Surambo mengemukakan pencabutan izin tidaklah cukup. Pemerintah harus menerapkan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi serta pemberian sanksi atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Perusahaan tidak boleh lepas tangan hanya dengan kehilangan izin; mereka harus membiayai pemulihan ekosistem yang rusak. Tanpa tindak lanjut yang konkret, transparan, dan berpihak pada rakyat, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi formalitas administratif belaka,” paparnya.
Sebagai gambaran awal, hasil analisis Sawit Watch terkait skala luasan konsesi yang dicabut memperlihatkan terdapat lima perusahaan pemegang PBPH dengan luasan konsesi terbesar.
Berdasarkan kompilasi data awal, PT Sumatera Riang Lestari tercatat sebagai pemegang konsesi terluas yang dicabut, yakni sekitar 217.559 hektare (±32%), disusul PT Toba Pulp Lestari Tbk sebesar 168.042 hektare. Berikutnya PT Gunung Raya Utama Timber seluas 107.006 hektare, PT Aceh Nusa Indrapuri 97.769 hektare dan PT Teluk Nauli dengan konsesi seluas 83.294 hektare.
Fakta ini menunjukkan bahwa pencabutan izin menyasar penguasaan kawasan hutan dalam skala sangat besar yang selama ini dikelola oleh korporasi berbasis pulpwood dan logging. Bercermin pada kondisi ini, Sawit Watch berpandangan persoalan yang dihadapi bukanlah kasus insidental, melainkan krisis tata kelola struktural yang berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, Sawit Watch menekankan bahwa keterbukaan data menjadi keharusan, bukan pilihan. Publik perlu mengetahui di mana lokasi konsesi-konsesi tersebut, bagaimana sejarah konflik dan kerusakan lingkungannya, serta bagaimana rencana negara mengelola kembali kawasan bekas izin. Dengan demikian, pencabutan izin tidak berujung pada pengabaian, konflik baru atau pengalihan konsesi kepada korporasi lain tanpa evaluasi menyeluruh.
“Kekhawatiran terbesar kami adalah lahan bekas pencabutan izin ini akan segera diserahkan kembali kepada korporasi besar lain atau ‘pemain lama’ dengan nama baru. Ini adalah pola lama yang harus diputuskan. Lahan yang izinnya dicabut harus dibekukan [status quo] dari aktivitas korporasi hingga audit lingkungan dan sosial selesai dilakukan,” kata Surambo.
Sawit Watch berpandangan bahwa lahan yang dicabut haruslah diprioritaskan untuk dikembalikan kepada masyarakat adat, komunitas lokal (IPLC) serta petani sawit kecil yang selama ini terpinggirkan dan mengalami konflik agraria dengan perusahaan tersebut.
“Tanah harus dikembalikan ke rakyat sebagai subjek utama pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar eksploitasi objek. Skema Tanah Objek Reforma Agraria [TORA] harus segera diterapkan di lokasi-lokasi pencabutan izin tersebut,” kata Surambo.
Sementara itu, spesialis buruh di Sawit Watch, Zidane, mengingatkan bahwa pencabutan izin sering kali berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa pesangon. Pemerintah harus memastikan bahwa aset perusahaan yang disita atau dicabut izinnya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak normatif buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Jangan sampai buruh menjadi korban ganda: korban bencana alam dan korban kebijakan,” ujar Zidane.
Sawit Watch pun mengemukakan bahwa pencabutan izin ini memvalidasi aspirasi dan kekhawatiran yang selama ini disuarakan oleh masyarakat sipil, bahwa investasi serampangan dapat mengundang bencana.
Pemerintahan Prabowo pun didesak untuk melakukan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, dan memberikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah kepada petani dan masyarakat adat/lokal, bukan kepada korporasi baru.
“Jika lahan itu hanya berpindah tangan ke pengusaha lain, maka rakyat Sumatra hanya menunggu waktu untuk kembali tenggelam. Kami akan terus memantau proses eksekusi izin pencabutan ini di lapangan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,” tutup Surambo.
#pencabutan-izin #perusahaan-sawit #pengembalian-konsesi #masyarakat-adat #sawit-watch #izin-usaha-dicabut #pengelolaan-hutan #tanggung-jawab-korporasi #kerusakan-lingkungan #audit-lingkungan #reforma