Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Lanjut atau Tidak? Pengamat Usul Begini

Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Lanjut atau Tidak? Pengamat Usul Begini

Pemerintah Prabowo-Gibran hapus kredit macet Rp2,4 triliun untuk 67.000 UMKM, namun pengamat usul hanya hapus buku, bukan tagih, untuk hindari moral hazard.

(Bisnis.Com) 23/10/25 05:31 12857

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat telah menghapus kredit macet senilai Rp2,4 triliun untuk sekitar 67.000 debitur UMKM. Lantas apakah kebijakan hapus buku dan hapus tagih perlu dilanjutkan?

Pengamat perbankan dan Assistant Vice President BNI (2005-2009) Paul Sutaryono memandang nilai hapus kredit macet yang mencapai Rp2,4 triliun cukup besar. Kendati begitu, dia menilai bahwa kebijakan tersebut kurang mendidik bagi nasabah UMKM lantaran dapat menimbulkan moral hazard.

“Sejatinya, kebijakan itu kurang mendidik bagi nasabah UMKM yang dapat menimbulkan aji mumpung atau moral hazard,” kata Paul kepada Bisnis, dikutip Rabu (22/10/2025).

Jika kebijakan tersebut ingin dilanjutkan, Paul mengusulkan agar pemerintah hanya melanjutkan kebijakan hapus buku dan tidak disertai dengan hapus tagih kredit.

Menurutnya dengan tidak melanjutkan hapus tagih kredit, bank masih dapat menagih tunggakan kredit tersebut. Hasil tagihan itu, lanjut dia, sebagai pendapatan lain-lain yang dapat menambah keuntungan bank secara keseluruhan.

Sementara itu, Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai bahwa kebijakan ini menjadi risiko yang belum jelas siapa yang menanggung. “Apabila dihapuskan apakah ini kreditnya akan ditanggung APBN atau ditanggung Himbara. Nilai ini cukup besar,” ujar Teuku.

Teuku mengatakan, diperpanjang atau tidaknya kebijakan tersebut sangat tergantung pada hasilnya. Dia menilai bisa jadi kredit macet ini memang karena creditworthiness kurang baik. “Dalam konteks ini, mereka memang dilanjutkan pun tidak akan membaik performa bisnisnya,” ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintahannya telah menghapus kredit macet bagi petani dan pelaku UMKM.

Kebijakan yang telah dijalankan sejak awal Januari 2025 itu mencakup sekitar 67.000 debitur UMKM dengan total nilai mencapai Rp2,4 triliun. Penghapusan dilakukan pada kredit macet di bank-bank milik negara, antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

“Di bidang UMKM, kita sudah ampuni utang-utang lama untuk para petani dan nelayan,” tuturnya dalam Pidato Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, Senin (20/10/2025), yang bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kebijakan penghapusan piutang macet sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024. Kebijakan ini mengatur penghapusan piutang macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta sektor UMKM lainnya.

Prabowo mengharapkan kebijakan ini menjadi dorongan baru bagi pelaku usaha produktif di sektor riil. "Kami tentunya berdoa bahwa seluruh petani nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar Prabowo.

#hapus-buku #hapus-tagih #kredit-macet #umkm #kebijakan-pemerintah #prabowo-subianto #gibran-rakabuming #moral-hazard #penghapusan-kredit #debitur-umkm #bank-milik-negara #risiko-kebijakan #apbn #himba

https://finansial.bisnis.com/read/20251023/90/1922436/kebijakan-hapus-kredit-macet-umkm-lanjut-atau-tidak-pengamat-usul-begini