Alasan Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Alasan Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Pelaporan SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil setelah banyak wajib pajak mengalami kendala mengakses Coretax

(Kompas.com) 26/03/26 13:29 173371

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil seiring masih adanya kendala teknis dalam penggunaan sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.

Dengan keputusan tersebut, batas akhir lapor SPT yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 resmi mundur satu bulan. Perubahan ini sekaligus menyamakan batas pelaporan SPT Tahunanwajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan.

“Fix diperpanjang sampai akhir April, perpanjangan satu bulan,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Purbaya menjelaskan, perpanjangan diberikan setelah pemerintah mempertimbangkan keluhan sejumlah wajib pajak yang masih mengalami kesulitan saat mengakses Coretax. Gangguan tersebut membuat proses pelaporan belum berjalan optimal.

Pelaporan SPT Tahunan baru capai 59 persen

Di tengah kebijakan tersebut, realisasi pelaporan SPT masih berada di bawah target. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 24 Maret 2026 jumlah pelaporan SPT tahun pajak 2025 mencapai 8.874.904 SPT atau sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT.

Secara rinci, pelaporan SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Tercatat, wajib pajak orang pribadi karyawan telah menyampaikan 7.826.341 SPT, sementara wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 183.583 SPT untuk badan yang menggunakan denominasi rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dollar AS.

Adapun untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya mencapai 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam denominasi dollar AS.

@pajaktabanan Cara lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form

Aktivasi Coretax terus bertambah

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 22 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun mencapai 16.723.354.

Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209, diikuti wajib pajak badan 955.508 dan instansi pemerintah 90.411. Selain itu, terdapat 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah mengaktivasi akun.

Sebagai informasi, SPT Tahunan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak terutang, serta harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

Kewajiban ini tetap berlaku bagi seluruh wajib pajak, termasuk mereka yang pajaknya telah dipotong melalui gaji atau transaksi.

Denda telat lapor SPT dan tidak lapor SPT

Wajib pajak yang melewati batas lapor SPT Tahunan 2026 tetap berisiko dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Adapun denda telat lapor SPT ditetapkan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Selain itu, denda tidak lapor SPT juga berlaku untuk jenis pelaporan lainnya, seperti Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN dan Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.

Tak hanya sanksi administrasi, wajib pajak yang tidak melaporkan atau menyampaikan SPT secara tidak benar juga dapat dikenai sanksi pidana.

DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT sebelum tenggat waktu yang telah diperpanjang guna menghindari sanksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#wajib-pajak #spt-tahunan #purbaya-yudhi-sadewa #batas-akhir-lapor-spt #pelaporan-spt-tahunan #lapor-spt #menkeu-purbaya #pelaporan-spt #perpanjangan-pelaporan-spt

https://money.kompas.com/read/2026/03/26/132831326/alasan-purbaya-perpanjang-batas-lapor-spt-tahunan-hingga-30-april-2026