Komisi III Jadi Penjamin untuk Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Komisi III DPR RI menjamin penangguhan penahanan Amsal Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi mark-up video desa di Karo, dengan harapan putusan adil bagi pekerja kreatif.
(Bisnis.Com) 30/03/26 13:34 176348
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya mengajukan sebagai jaminan atas penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan jasa atas pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Sebagai konteks, Amsal merupakan vendor yang menangani pembuatan profil sejumlah desa di Kabupaten Karo 2020-2022. Namun dia telah menjadi terdakwa karena diduga melakukan mark-up.
Mark-up yang dimaksud terhadap proses editing, dubbing, cutting, konsep video, dan penggunaan clip-on, di mana seluruh item ini telah dicantumkan harga dalam proposal yang diajukan oleh Amsal ke Kepala Desa yang totalnya Rp5,9 juta. Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) item tersebut seharusnya dihargai Rp0.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Senin (30/3/2026).
Dia menyatakan pekerja kreatif seperti videografer tidak memiliki ketentuan standar harga baku sehingga tidak dapat dikatakan terjadi mark-up harga dari harga baku. Termasuk, jelasnya, menciptakan ide, pengerjaan editing dan pemotongan video, serta pengisian suara (dubbing). Dia mengatakan aspek tersebut tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0.
Politikus Partai Gerindra ini juga meminta kepada penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk yang kontra-produktif terhadap industri kreatif di Indonesia atas ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
Komisi III tetap menghormati upaya pemberantasan korupsi, tetapi menyatakan bahwa upaya ini tidak hanya fokus menangkap pelaku korupsi, melainkan juga memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
"Dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.
Dia berharap Majelis Hakim memvonis bebas Amsal atau setidaknya memperoleh hukuman ringan dengan berlandaskan nilai-nilai hukum berkeadilan khususnya bagi pekerja di bidang ekonomi kreatif.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk dari pekerjaan industri kreatif," katanya.
Dia menuturkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini haruskan mengedepankan penegakan keadilan substantif dan bukan sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP terbaru.
Para Anggota Komisi III dari setiap perwakilan fraksi menyetujui kesimpulan rapat tersebut dan berharap Amsal diberikan keadilan atas perkara yang menimpanya.
#komisi-iii #penangguhan-penahanan #amsal-sitepu #kasus-korupsi #mark-up-video #profil-desa #kabupaten-karo #dpr-ri #pekerja-kreatif #industri-kreatif #pengadilan-amsal #kerugian-negara #keadilan-subst