Bea Cukai & Ditjen Pajak Segel Kapal Wisata Asing di Teluk Jakarta

Bea Cukai & Ditjen Pajak Segel Kapal Wisata Asing di Teluk Jakarta

Bea Cukai dan Ditjen Pajak menyegel kapal wisata asing di Teluk Jakarta karena dugaan pelanggaran bea masuk dan pajak.

(Bisnis.Com) 31/03/26 18:33 177865

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata berbendera asing di kawasan Teluk Jakarta, Jakarta Utara pada Senin (30/3/2026) sore.

Penindakan tersebut dilakukan lantaran kapal-kapal pesiar pribadi (yacht) itu diduga kuat melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atau vessel declaration.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto menjelaskan, patroli pengawasan dan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya, yaitu menggali potensi penerimaan negara yang belum optimal.

"Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel sekitar 4—5 kapal," ungkap Siswo, dikutip dari rilis media Bea Cukai.

Dia memaparkan bahwa kapal-kapal wisata yang ditemukan bersandar di sebuah pulau pribadi tersebut pada prinsipnya memang mengantongi fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Pasalnya, izin awal yang diajukan adalah murni untuk kegiatan rekreasi di perairan Indonesia.

Hanya saja, di lapangan, petugas mendapati informasi adanya penyalahgunaan peruntukan. Alih-alih digunakan untuk rekreasi pribadi sang pemilik asing, kapal-kapal mewah tersebut justru dikomersialkan demi mendulang untung di Indonesia.

"Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas [vessel declaration] tersebut, yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindahtangankan [dijual] ke orang yang ada di Indonesia," jelasnya.

Saat ini, pihak Bea Cukai bersama Ditjen Pajak masih menghitung total kerugian negara dari praktik lancung tersebut. Sebagai gambaran, jika diimpor secara normal maka satu unit kapal wisata akan dikenakan rentetan pungutan negara yang meliputi bea masuk sebesar 5%, Pajak Penghasilan (PPh) 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai 75%.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Atma Vektor Mercury menyatakan akan menginvestigasi lebih dalam temuan ini bersama Bea Cukai guna menentukan langkah penegakan hukum yang tepat.

"Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang sanksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang ada indikasi pidana, maka kita akan arahkan ke tahap pemeriksaan bukti permulaan," ucapnya.

Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga telah memeriksa 82 unit yacht yang tengah bersandar di dermaga Batavia Marina.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyatakan bahwa rentetan pemeriksaan ini adalah wujud nyata upaya otoritas memberantas ekonomi bayangan (underground economy) demi menegakkan keadilan fiskal. Dia mengaku akan terus menelusuri pemenuhan formalitas izin dan kewajiban pabean atas kapal-kapal mewah tersebut.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," ungkap Hendri.

Temuan Penghindaran Pajak Kapal Asing

Sebelumnya, Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan ultimatum keras kepada Kementerian Perhubungan untuk segera menertibkan administrasi perpajakan kapal asingyang beroperasi di perairan Indonesia.

Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wajib mensyaratkan bukti pelunasan pajak sebagai dokumen mutlak untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kebijakan ini harus diterapkan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Dia bahkan mengancam akan memangkas anggaran atau jatah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut apabila instruksi ini tidak dijalankan.

“Bisa tidak di-apply ke KSOP [Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan] sebelum keluar [SPB] seperti itu? Kalau tidak, Anda saya potong anggarannya lho. Anda kan dapat dari saya juga PNBP-nya. Kalau tidak, PNBP-nya bisa saya kurangi nanti,” tegas Purbaya dalam Sidang Terbuka Satgas P2SP di Kantor Kemenkeu, Senin (26/1/2026).

Instruksi ini merespons keluhan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) terkait ketidakadilan (unequal treatment) antara pelayaran nasional dan asing.

Sekretaris Umum INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan bahwa meski payung hukum pemajakan kapal asing sudah jelas yaitu UU PPh dan KMK No. 417/1996, faktanya banyak kapal asing yang masuk melalui izin Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) maupun Pemberitahuan Pemakaian Kapal Asing (PPKA) tidak membayar pajak.

Padahal, kapal asal Indonesia yang beroperasi di luar negeri, seperti di Vietnam atau Thailand, wajib melampirkan bukti setor pajak sebelum diizinkan berlayar.

“Keuntungan kami dari sisi materiil tidak ada, tapi kami ingin equal treatment. Misalnya kami bersaing dengan kapal asing untuk mengangkut muatan dari dalam negeri. Kita harus bayar PPN [pajak pertambahan nilai], kita bayar PPh [pajak penghasilan], mereka kapal asing gak. Dengan equal treatment ini mungkin dapat meningkatkan daya saing pelayaran," ujar Darmansyah.

Ketua Bidang Perpajakan DPP INSA Indra Yuli menambahkan bahwa modus yang kerap dilakukan kapal asing adalah memanfaatkan celah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) atau Treaty Shopping.

Menurutnya, kapal asing kerap berlindung di balik tax treaty tetapi enggan melampirkan Certificate of Domicile (COD) atau bukti domisili pajak dari negara asal saat diminta. Masalahnya, juga tidak adanya sistem yang mengikat di pelabuhan Indonesia untuk menahan SPB apabila pajak belum lunas.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Budi Mantoro mengakui bahwa selama ini pihaknya hanya berfokus pada aspek keselamatan, keamanan, dan pungutan PNBP, tanpa memeriksa kepatuhan pajak perusahaan pelayaran asing.

Kendati demikian, Budi menyanggupi instruksi Menkeu untuk mengintegrasikan syarat bukti setor pajak ke dalam sistem Inapornet sebelum SPB diterbitkan.

“Kita bisa, di aplikasi kita. Nanti sepanjang teman-teman menyampaikan data itu untuk disampaikan di dalam [sistem] sebelum penerbitan SPB. Berarti perlakuannya sama, baik dalam negeri sama asing harus melampirkan semua bukti pajak,” kata Budi.

#bea-cukai #ditjen-pajak #kapal-wisata-asing #teluk-jakarta #penyegelan-kapal #pelanggaran-bea-cukai #vessel-declaration #pajak-kapal-asing #penyalahgunaan-izin #ekonomi-bayangan #pajak-impor-kapal #pa

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260331/259/1963400/bea-cukai-ditjen-pajak-segel-kapal-wisata-asing-di-teluk-jakarta