OJK Catat 9 Perusahaan Pembiayaan dan 10 Pindar Belum Penuhi Kewajiban Modal

OJK Catat 9 Perusahaan Pembiayaan dan 10 Pindar Belum Penuhi Kewajiban Modal

OJK mencatat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan dan 10 dari 65 penyelenggara pindar belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.

(Bisnis.Com) 06/04/26 11:40 182489

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada sejumlah pelaku industri pembiayaan dan pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, dari total 144 perusahaan pembiayaan, sebanyak sembilan perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.

“Terkait pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban permodalan, saat ini terdapat 9 dari 144 usaha pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum,” kata Agusman dalam konferensi pers daring RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, dari 65 penyelenggara pindar, Agusman mengungkapkan terdapat 10 entitas yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Menyusul hal tersebut, Agusman menyebut bahwa seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK.

“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK,” ujarnya.

Rencana tersebut memuat berbagai langkah strategis untuk memenuhi kewajiban permodalan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Langkah-langkah yang disiapkan antara lain mencakup penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, upaya mencari investor strategis, hingga opsi penggabungan usaha (merger).

Di sisi lain, OJK juga memperkuat penegakan kepatuhan di sektor pembiayaan, modal ventura, dan pindar.

Sepanjang Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, dan 31 penyelenggara pindar atas berbagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

#ojk #perusahaan-pembiayaan #kewajiban-modal #otoritas-jasa-keuangan #modal-inti-minimum #perusahaan-pindar #ekuitas-minimum #rencana-aksi-ojk #penambahan-modal #investor-strategis #penggabungan-usaha #n-a

https://finansial.bisnis.com/read/20260406/89/1964446/ojk-catat-9-perusahaan-pembiayaan-dan-10-pindar-belum-penuhi-kewajiban-modal