DPR Usul Pansel OJK-LPS Opsional, Kursi Komisioner Bisa Lebih Cepat Terisi
DPR membuka opsi percepat pengisian pimpinan OJK-LPS saat krisis.
(Kompas.com) 07/04/26 07:33 183397
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana mengubah mekanisme pembentukan panitia seleksi (pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari wajib menjadi opsional mulai dibahas DPR, memicu perhatian terhadap keseimbangan antara kecepatan keputusan dan kepastian pasar keuangan.
Komisi XI DPR RI saat ini tengah mengkaji usulan tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan ini dinilai penting untuk merespons dinamika sektor keuangan yang bergerak cepat.
"Prinsipnya kita setuju dengan pansel, tapi sifatnya opsional," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurut Fauzi, ketentuan pansel yang berlaku saat ini dinilai terlalu kaku karena membutuhkan waktu panjang dalam proses seleksi, mulai dari dua hingga enam bulan.
Kondisi tersebut dinilai kurang ideal ketika sektor keuangan menghadapi tekanan atau gejolak yang membutuhkan kepastian cepat, khususnya dalam pengisian posisi strategis di OJK dan LPS.
Respons Cepat di Tengah Gejolak
Fauzi mencontohkan situasi saat terjadi pengunduran diri sejumlah pimpinan OJK pada awal tahun ini yang sempat memicu gejolak pasar. Dalam kondisi tersebut, kepastian kepemimpinan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
"Kan kita enggak tahu kejadian sektor keuangan yang begitu cepat terjadi. Seperti teman-teman tahulah bagaimana OJK yang tsunami kemarin kan tiba-tiba. Kalau undang-undangnya kaku tentang pansel, lama. Sementara pasar juga membutuhkan kepastian," imbuhnya.
Dengan skema yang diusulkan, pansel tetap digunakan dalam kondisi normal dengan seluruh tahapan yang berlaku. Namun, dalam situasi krisis, pemerintah diharapkan memiliki fleksibilitas untuk mempercepat proses pengisian jabatan.
"Pansel kan opsional sifatnya. Pansel itu bisa dibutuhkan dan bisa juga nggak dibutuhkan, tergantung pemerintah. Karena itu ranahnya pemerintah. Kalau DPR ini kan pada prinsipnya, prosesnya menyetujui," ucapnya.
Masih Tahap Pembahasan
Fauzi menegaskan, usulan perubahan ini masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah, sehingga belum dapat dipastikan akan diakomodasi dalam revisi UU P2SK.
Adapun pembahasan usulan tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (6/4/2026), yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor keuangan.
Sejumlah pihak yang hadir dalam RDPU tersebut antara lain Bank Indonesia, OJK, LPS, Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta kalangan akademisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang