Selain Google Cs, Komdigi Dorong Platform Lain Segera Patuhi PP Tunas
Komdigi dorong platform digital patuhi PP Tunas, tunda akses anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 untuk lindungi dari ancaman digital.
(Bisnis.Com) 13/04/26 19:04 190014
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunggu kepatuhan platform digital lainnya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang diterbitkan pada 6 Maret 2026.
Pada tahap awal, Komdigi meminta delapan platform berisiko tinggi untuk menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun. Delapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh platform digital secara bertahap.
“Delapan ini memang kami harapkan menjadi model di awal, dalam waktu dekat tentu kami akan kenakan kepada semua,” kata Meutya di kantor Komdigi pada Senin (13/4/2026).
Meutya menambahkan pihaknya telah menerima banyak umpan balik dari sejumlah platform yang mulai mengirimkan hasil self-assessment mereka. Oleh sebab itu, dia berharap jumlah platform yang menyampaikan kepatuhan di luar delapan platform berisiko tinggi tersebut meningkat dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Komdigi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Implementasi kebijakan ini dimulai pada 28 Maret 2026.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya dikutip dari Instagram resmi Komdigi pada Jumat (6/3/2026).
Penonaktifan dilakukan secara bertahap, dimulai dari platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, hingga seluruh platform memenuhi kewajiban kepatuhan.
Meutya menyebut Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berbasis usia. Menurutnya, kebijakan ini diambil karena anak-anak menghadapi ancaman yang makin nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko adiksi.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Ia juga mengakui implementasi aturan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun, langkah tersebut dinilai penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ungkapnya.
#platform-digital #pp-tunas #komdigi #pelindungan-anak #peraturan-pemerintah #menkomdigi #self-assessment #media-sosial #akun-anak #risiko-tinggi #penundaan-akses #kepatuhan-platform #ruang-digital #an