Menelisik Peran Triliunan Dana Otsus Aceh
Dana otsus Aceh senilai Rp108 triliun sejak 2008 belum optimal, hanya Rp89 triliun terserap. DPR soroti tata kelola dan serapan anggaran yang rendah.
(Bisnis.Com) 16/04/26 19:31 193765
Bisnis.com, BANDA ACEH — Pemerintah pusat menilai serapan anggaran otonomi khusus (Otsus) Aceh masih belum maksimal, sehingga berdampak pada kemandirian ekonomi.
Komisi II DPR RI menyoroti efektivitas pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang dinilai belum optimal dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah meski telah digelontorkan dalam jumlah besar sejak 2008.
Sorotan ini muncul di tengah ancaman penurunan alokasi dana otsus dari 2 persen menjadi 1 persen Dana Alokasi Umum (DAU) nasional hingga 2027, bahkan berpotensi berakhir setelah periode tersebut. DPR menilai persoalan tata kelola dan rendahnya serapan anggaran menjadi faktor utama yang menghambat dampak signifikan dana otsus terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Memang ada kemajuan, tetapi belum melompat. Bahkan, pada beberapa tahun sebelumnya terdapat sisa anggaran (SiLPA) hingga triliunan rupiah karena tidak terserap optimal,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat Raker Komisi II DPR RI, dikutip Kamis (16/4/2026).
Sejak diberlakukan pada 2008, Aceh telah menerima dana otsus kurang lebih sekitar Rp108 triliun. Namun, realisasi penggunaannya belum maksimal, sekitar Rp89 triliun terserap dan sisanya tidak termanfaatkan secara optimal. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di daerah.
“Kalau kita lihat, anggaran penyerapan mereka di Aceh dari Rp108 triliun, terserap Rp89 triliun selama delapan belas tahun. Ada yang tidak terserap sebanyak kurang lebih Rp14 triliun,” kata Tito.
Dia menambahkan, pada beberapa tahun sebelumnya, angka sisa anggaran bahkan mencapai Rp2 triliun rupiah. “Dikasih Rp8 triliun, bisa nyerap Rp6 triliun, Rp2 triliun dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Menurut Tito, persoalan utama terletak pada lemahnya tata kelola anggaran dan perencanaan program. “Artinya ada masalah tata kelola yang kurang baik,” tegasnya.
Dia juga menilai bahwa keterbatasan kemampuan dalam merancang program yang tepat menjadi salah satu penyebab rendahnya penyerapan anggaran.
“Mungkin memang benar masalah utama adalah tata kelola sehingga tidak mampu menyerap dengan baik karena tak bisa buat program,” katanya.
Dalam konteks transparansi, Tito membandingkan pengelolaan dana otsus Aceh dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dinilai lebih berhasil. Menurutnya, tingkat penyerapan anggaran DIY mencapai lebih dari 90 persen dan penggunaannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kalau bisa juga teman-teman dari Aceh studi banding ke Jogja. Kenapa Jogja bisa menyerap lebih baik dan transparan. Dana otsus itu, masyarakat tahu bahwa dana otsus Jogja dipakai buat becak listrik, promo pangan, lain-lain. Nah, mungkin itu yang tidak diketahui di Aceh. Masyarakat bertanya dana otsus itu buat apa? Karena mungkin tidak terbuka dan jejaknya tidak kelihatan. Di Jogja jejaknya kelihatan,” ujarnya.
Besarnya dana otsus juga belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tingkat kemiskinan di Aceh masih berada di atas rata-rata nasional, meskipun terdapat tren perbaikan dalam beberapa indikator pembangunan.
“Karena tingkat kemiskinan masih tinggi di atas nasional dan Sumatra. Pengangguran juga tinggi. Meskipun indeks pembangunan manusia (IPM) membaik, tapi di bawah nasional. Mereka masih memerlukan dana otonomi khusus,” ujar Tito.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa dana otsus merupakan instrumen penting dalam pembangunan daerah, namun harus dikelola secara efektif agar memberikan dampak nyata.
“Dana otsus harus benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menopang birokrasi,” tegas Rifqinizamy.
Dia juga mengingatkan bahwa ketergantungan fiskal terhadap dana transfer pusat masih tinggi, sehingga daerah perlu mulai memperkuat kemandirian melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan optimalisasi potensi ekonomi.
Dalam rapat tersebut, DPR juga menyoroti bahwa dana otsus sering kali lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur pemerintahan dibandingkan sektor produktif yang langsung menyentuh masyarakat.
“Artinya, sebagian besar dana masih terserap pada tahap pembangunan pondasi pemerintahan, belum optimal menyentuh sektor produktif masyarakat,” jelas Rifqinizamy.
Di sisi lain, DPR menilai bahwa kondisi Aceh saat ini juga menghadapi tantangan tambahan, termasuk dampak bencana yang membutuhkan pemulihan jangka panjang hingga tiga tahun.
“Mereka [Aceh] juga mengharapkan otsus diperpanjang dan besarannya juga kalau tak bisa sama seperti Papua 2,25 triliun, setidaknya kembali ke 2%. Itu permintaannya dari teman-teman di Aceh. Kalau kami lihat dari situasi lapangan, apalagi ada bencana. Kami lihat cukup rasional,” kata Tito.
Namun, DPR menegaskan bahwa perpanjangan dana otsus harus disertai reformasi tata kelola yang menyeluruh agar tidak mengulang permasalahan yang sama. Anggota Badan Legislasi DPR RI Khalid turut menyoroti bahwa persoalan utama bukan pada besaran dana, melainkan pada pengelolaan yang belum maksimal.
“Hari ini kita paham sekian banyak uang sudah di Aceh, tetapi tingkat kesejahteraan belum maksimal. Kita semua berbicara tentang pengelolaan,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan efektivitas evaluasi anggaran oleh pemerintah pusat. “Dana otsus yang selama ini dirancang oleh DPR Aceh sebelum disahkan menjadi RAPBA itu ada evaluasi di Kemendagri. Ini sebenarnya apa sih kendalanya sehingga dalam evaluasi itu tidak signifikan hasilnya seperti yang diharapkan,” katanya.
Khalid menekankan pentingnya perbaikan sistem agar lebih efisien dan transparan. “Bagaimana pengelolaan dana otsus yang lebih efisien, yang lebih transparan, yang lebih maksimal sehingga dana ini lebih sesuai dengan harapan yang kita inginkan. Perdamaian MoU Helsinki bukan cuma berbicara dana, tetapi berbicara kewenangan,” ujarnya.
Menurutnya, dana otsus merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh, sehingga pengelolaannya harus sejalan dengan semangat otonomi dan kesejahteraan masyarakat.
DPR menilai keputusan terkait masa depan dana otsus Aceh harus segera diambil. Kepastian kebijakan dinilai penting agar tidak mengganggu perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang di daerah.
DPR dan pemerintah sepakat bahwa dana otsus tetap menjadi instrumen strategis bagi Aceh, namun efektivitasnya sangat bergantung pada perbaikan tata kelola, transparansi, serta orientasi kebijakan yang lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
#dana-otsus #otsus-aceh #pengelolaan-dana #efektivitas-dana #tata-kelola-anggaran #serapan-anggaran #pembangunan-aceh #kesejahteraan-masyarakat #kemiskinan-aceh #pengangguran-aceh #pendapatan-asli-daer
https://kabar24.bisnis.com/read/20260416/15/1967253/menelisik-peran-triliunan-dana-otsus-aceh