Sah! RI Kini Punya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
DPR RI sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga setelah 22 tahun, menjamin hak dan keamanan pekerja domestik di Indonesia.
(Bisnis.Com) 21/04/26 11:52 197677
Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan RUU tersebut mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun tanpa kepastian hukum bagi perlindungan pekerja domestik.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam agenda pembicaraan tingkat II yang menjadi tahapan akhir legislasi, setelah sebelumnya seluruh fraksi menyetujui substansi RUU pada pembahasan tingkat I di Badan Legislasi.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” demikian pertanyaan Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian disambut dengan jawaban setuju oleh seluruh peserta sidang.
Sebelum persetujuan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan pembahasan terhadap 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah, Badan Legislasi pada tanggal 20 April 2026 telah menyelenggarakan rapat kerja final bersama Pemerintah RI.
“Dengan demikian, kami menyampaikan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap RUU PPRT telah selesai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir Pemerintah RI dalam rapat paripurna pengesahan RUU PPRT.
“Berdasarkan seluruh proses pembahasan serta dengan mempertimbangkan persetujuan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” demikian laporan Menteri Hukum.
Puan Maharani selaku pimpinan pun kembali menanyakan persetujuan para peserta sidang agar RUU PPRT dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Setuju,” demikian jawaban para peserta sidang yang diikuti ketukan palu Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan beleid RUU PPRT merupakan bentuk pemenuhan janji politik DPR terhadap aspirasi masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Ini adalah PR yang diberikan masyarakat kepada kami untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang sudah lama dijanjikan. Hari ini kita menyelesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun,” ujarnya seperti dilansir laman resmi DPR.
#pekerja-rumah-tangga #uu-pprt #ruu-pprt #dpr #rapat-paripurna