Poin-Poin Penting UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang Baru Disahkan
UU Perlindungan PRT disahkan DPR RI, mengatur 12 poin utama termasuk jaminan sosial, pelatihan, dan larangan pemotongan upah, berlaku 1 tahun setelah diundangkan.
(Bisnis.Com) 21/04/26 12:03 197680
Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan DPR RI tercatat memiliki 12 substansi utama.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026). Rapat tersebut antara lain beragendakan pembicaraan tingkat II yang menjadi tahapan akhir legislasi, setelah sebelumnya seluruh fraksi menyetujui substansi RUU pada pembahasan tingkat I di Badan Legislasi.
Sebelum persetujuan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan pembahasan terhadap 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama Pemerintah, Badan Legislasi pada tanggal 20 April 2026 telah menyelenggarakan rapat kerja final bersama Pemerintah RI.
“Dengan demikian, kami menyampaikan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap RUU PPRT telah selesai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Bob Hasan membacakan sekitar 12 substansi utama yang disepakati dalam RUU PPRT, berikut ini:
Pengaturan perlindungan PRT berdasarkan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Pekerjaan berbasis relasi adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT.
Perekrutan tidak langsung oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS).
Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun P3RT.
Pelatihan mencakup pemahaman norma sosial dan budaya di lingkungan kerja.
Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin.
P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun dari PRT.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW.
Pengecualian diberikan bagi pekerja di bawah 18 tahun yang telah bekerja sebelum UU berlaku, dengan tetap menjamin haknya.
Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat 1 tahun setelah UU diundangkan.
“Semoga Undang-Undang ini nantinya dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” pungkas Bob Hasan.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh peserta sidang agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” demikian pertanyaan Puan Maharani yang kemudian disambut dengan jawaban setuju oleh seluruh peserta sidang.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapat akhir Pemerintah RI dalam rapat paripurna pengesahan RUU PPRT.
“Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” demikian laporan Menteri Hukum.
Puan Maharani selaku pimpinan pun kembali menanyakan persetujuan para peserta sidang agar RUU PPRT dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Setuju,” demikian jawaban para peserta sidang yang diikuti ketukan palu Ketua DPR RI Puan Maharani. (Reyhan Fernanda Fajarihza)
#perlindungan-pekerja #undang-undang-pprt #pekerja-rumah-tangga #dpr-ri #perlindungan-prt #jaminan-sosial-prt #pelatihan-vokasi-prt #perusahaan-penempatan-prt #hak-pekerja-rumah-tangga #pengawasan-prt #n-a