BNI Pastikan Dana Nasabah Paroki Aek Nabara Dikembalikan Besok
BNI menegaskan komitmennya mengembalikan dana nasabah yang sempat diduga digelapkan.
(Republika) 21/04/26 16:40 198182
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan pada Rabu (22/4/2026). Putrama menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), yang juga dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang.
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026 kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara," kata dia.
Ia memastikan BNI akan mengembalikan penuh dana yang diduga digelapkan, yakni sekitar Rp 28 miliar. "Penuh, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ucap Putrama.
Menurut dia, sebelum dana tersebut dikembalikan, BNI akan merampungkan dokumen hukum terlebih dahulu.
"Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," jelasnya.
Di sisi lain, Putrama menyampaikan terima kasih atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus ini.
Suster Natalia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden, jajaran pemerintah, BNI, serta DPR RI atas atensi yang diberikan sehingga kasus yang menimpa umat Paroki Aek Nabara ini dapat terselesaikan.
Ia menyebut kepastian pengembalian dana oleh BNI setelah pertemuan dengan pimpinan DPR ini merupakan kabar baik karena umat akan bersuka cita mendapatkan kembali hak mereka.
"Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik. Sekali lagi, semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semua," tutur Suster Natalia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara.
OJK menyebut nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 28 miliar. Menurut OJK, BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. Penyelesaian diminta dilakukan secara cepat dan transparan.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF. Tersangka diringkus setelah kembali dari perjalanan luar negeri.
"Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko di Medan, Senin (30/3/2026).
Kasus penggelapan dana jemaat itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Laporan dibuat Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.
#penggelapan-dana #credit-union-aek-nabara #ojk #kasus-perbankan #dana-nasabah #sumatera-utara #dpr-ri #bni #ojk #aek-nabara