Pengesahan UU PPRT Jadi Momentum Pengakuan Hak Pekerja Rumah Tangga
UU PPRT disahkan pada 21 April 2026, mengakui dan melindungi hak PRT, termasuk jam kerja, upah, dan jaminan sosial, setelah 22 tahun penantian.
(Bisnis.Com) 21/04/26 19:30 198291
Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah disahkan menjadi UU pada hari ini, Selasa (21/4/2026). Unsur PRT dan koalisi masyarakat sipil memandang bahwa beleid ini menjadi momentum pengakuan hak-hak yang melekat pada profesi PRT.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menyampaikan, di samping pengakuan profesi PRT, UU ini juga memperjuangkan perlindungan bagi para PRT untuk menuju situasi kemanusiaan yang beradab.
“Ini menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, tetapi banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” kata Lita dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, yang paling penting saat ini yaitu adanya pengakuan untuk jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah, hari libur, serta ketentuan akomodasi dan makanan bagi PRT.
Selain itu, pihaknya juga menggarisbawahi adanya ketentuan terkait jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Sipil Pengesahan UU PPRT Eva Kusuma Sundari menambahkan bahwa aturan ini menjadi momentum negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya serta sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT, tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva.
Adapun, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan RUU tersebut mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun tanpa kepastian hukum bagi perlindungan pekerja domestik. Pengesahan tersebut dilakukan dalam agenda pembicaraan tingkat II yang menjadi tahapan akhir legislasi, setelah sebelumnya seluruh fraksi menyetujui substansi RUU pada pembahasan tingkat I di Badan Legislasi.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” demikian pertanyaan Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian disambut dengan jawaban setuju oleh seluruh peserta sidang.
#uu-pprt #pengesahan-uu-pprt #isi-uu-pprt #hak-pekerja-rumah-tangga #perlindungan-prt #profesi-prt #diskriminasi-prt #jaminan-sosial-prt #bantuan-sosial-prt #ekonomi-inklusif #perlindungan-hukum-prt #p