UU PPRT Disahkan, Jabar Buka Peluang Susun Perda

UU PPRT Disahkan, Jabar Buka Peluang Susun Perda

UU PPRT disahkan pada 21 April 2026, mengubah status pekerja rumah tangga dari informal ke formal. Jabar menunggu aturan turunan untuk implementasi.

(Bisnis.Com) 22/04/26 11:38 198902

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan masih menunggu aturan turunan sebelum mengimplementasikan beleid tersebut di daerah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan pelaksanaan teknis akan mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat.

"Implementasinya masih menunggu sosialisasi dan aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan," ucap dia, Rabu (22/4/2026).

Setelah regulasi turunan terbit, Disnakertrans Jabar akan mengkaji lebih lanjut penerapannya, termasuk kemungkinan penyesuaian dengan kondisi dan kearifan lokal.

Namun, penyusunan aturan tambahan di tingkat daerah akan dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

"Semua akan dipelajari terlebih dahulu agar sinkron dengan aturan yang sudah ada," kata Firman.

Dengan disahkannya UU PPRT, status pekerja rumah tangga yang sebelumnya masuk sektor informal kini beralih menjadi formal. Perubahan ini dinilai akan memperkuat sistem pendataan serta pengawasan oleh pemerintah daerah.

"Ke depan, pekerja rumah tangga akan mulai masuk dalam sistem pendataan dan pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya.

UU PPRT juga mengatur sejumlah aspek mendasar, di antaranya hak pekerja untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, batas usia minimum 18 tahun, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.

Selain itu, proses perekrutan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang wajib berbadan hukum dan berizin.

Perusahaan tersebut juga dilarang memotong upah pekerja. Pengawasan pelaksanaan aturan ini akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, termasuk peran masyarakat di tingkat lingkungan seperti RT dan RW untuk mencegah potensi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

UU PPRT juga memberi masa transisi, di mana pekerja yang sudah bekerja sebelum aturan berlaku tetap diakui haknya, meskipun belum memenuhi batas usia minimum.

Adapun seluruh peraturan pelaksana ditargetkan rampung paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

#uu-pprt #undang-undang-pprt #perlindungan-pekerja-rumah-tangga #disnakertrans-jabar #aturan-turunan-uu-pprt #implementasi-uu-pprt #pekerja-rumah-tangga-formal #sistem-pendataan-pekerja #pengawasan-ket

https://bandung.bisnis.com/read/20260422/549/1968425/uu-pprt-disahkan-jabar-buka-peluang-susun-perda