OJK Beri Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Sulawesi Utara

OJK Beri Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Sulawesi Utara

OJK izinkan PT Pergadaian Mas Sinar beroperasi di Kotamobagu, Sulawesi Utara, mulai 22 April 2026, sesuai POJK 39/2024. Masyarakat diimbau gunakan jasa gadai berizin.

(Bisnis.Com) 24/04/26 22:34 202312

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha bisnis gadai/pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar. Dengan izin itu, PT Pergadaian Mas Sinar bisa melakukan bisnisnya secara resmi.

Izin tersebut diberikan OJK melalui Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-50/KO.16/2026, 22 April 2026. Sebagai catatan, PT Pergadaian Mas Sinar memiliki lingkup wilayah usaha di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud,” tulis Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara Robert H.P. Sianipar dalam pengumuman resmi pemberian izin usaha tersebut, seperti dikutip pada Jumat (24/4/2026).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian atau POJK Pergadaian, OJK menyebut bahwa PT Pergadaian Mas Sinar wajib mencantumkan keterangan atau informasi yang jelas di kantor pusat dan kantor-kantor cabangnya.

Informasi yang perlu diperlihatkan oleh perusahaan tersebut adalah nama dan/atau logo perusahaan PT Pergadaian Mas Sinar, nomor dan tanggal izin usaha, pernyataan bahwa bisnis gadai tersebut berizin dan diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional perusahaan, serta

Selain itu, merujuk pada Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Pergadaian Mas Sinar juga diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Tidak lupa, dalam pengumuman tersebut OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.​

Berdasarkan data dari situs resmi OJK, ini merupakan pemberian izin usaha perusahaan pergadaian baru yang kedua oleh OJK pada 2026. Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, OJK telah memberikan izin usaha bisnis gadai kepada PT Indo Gadai Madya, yang memiliki lingkup wilayah usaha di Jawa Tengah, melalui KEP-9/KO.13/2026.

Pada 2025, OJK memberikan izin usaha perusahaan pergadaian baru kepada 16 bisnis gadai.

Pada 3 Januari 2025, melalui KEP-1/PL.02/2025, OJK memberikan izin usaha kepada PT Solusi Gadai Jabar. Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha di Jawa Barat ini merupakan perusahaan pertama yang menerima izin usaha OJK pada 2025.

Sementara itu, izin usaha gadai baru terakhir yang diberikan OJK pada 2025 adalah kepada PT Juara Gadai Jawa Barat, melalui nomor keputusan izin usaha KEP-346/PL.02/2025. Perusahaan ini, seperti namanya, beroperasi di wilayah Jawa Barat. (Laurensius Katon Kandela)

#ojk #izin-usaha #pt-pergadaian-mas-sinar #sulawesi-utara #bisnis-gadai #otoritas-jasa-keuangan #keputusan-izin-usaha #pojk-pergadaian #bisnis-resmi #perusahaan-pergadaian #jasa-gadai-berizin #ojk-sula

https://sulawesi.bisnis.com/read/20260424/540/1969221/ojk-beri-izin-usaha-pt-pergadaian-mas-sinar-di-sulawesi-utara