OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Mitra Gadai Abadi, Ini Penyebabnya

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Mitra Gadai Abadi, Ini Penyebabnya

OJK mencabut izin PT Mitra Gadai Abadi di Bandung setelah permohonan pembubaran mandiri, sesuai keputusan RUPS dan regulasi POJK, efektif 24 April 2026.

(Bisnis.Com) 27/04/26 20:30 204416

Bisnis.com, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Mitra Gadai Abadi melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tertanggal 24 April 2026.

Langkah ini menandai berakhirnya operasional perusahaan pergadaian yang berlokasi di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kota Bandung tersebut.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh PT Mitra Gadai Abadi pada 5 Februari 2025.

"Keputusan pembubaran tersebut diambil selaras dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan," katanya.

Seluruh tahapan permohonan ini menurutnya telah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Berdasarkan penelaahan mendalam terhadap dokumen pendukung, OJK telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran melalui surat Nomor S-4/KO.12/2026 pada 10 Januari 2026.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan OJK dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta stabilitas ekosistem sektor jasa keuangan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, PT Mitra Gadai Abadi juga telah melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya secara berkala hingga April 2026, termasuk melakukan pengumuman resmi di surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024, OJK secara definitif mencabut izin usaha entitas tersebut.

Pascapencabutan izin usaha, perusahaan dilarang melakukan segala bentuk kegiatan usaha di bidang pergadaian. Selain itu, PT Mitra Gadai Abadi diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

#ojk-cabut-izin #pt-mitra-gadai-abadi #izin-usaha-dicabut #ojk-jawa-barat #pembubaran-mandiri #rups-luar-biasa #pojk-nomor-39-tahun-2024 #pengawasan-ojk #stabilitas-jasa-keuangan #regulasi-pergadaian #n-a

https://bandung.bisnis.com/read/20260427/550/1969677/ojk-resmi-cabut-izin-usaha-pt-mitra-gadai-abadi-ini-penyebabnya