Pemprov Jatim Berikan Pendampingan Hukum bagi Para Tersangka Kasus Pungli Perizinan Dinas ESDM
Pemprov Jatim memberikan pendampingan hukum bagi tersangka kasus pungli perizinan Dinas ESDM untuk menjamin keadilan dan objektivitas proses hukum.
(Bisnis.Com) 28/04/26 07:36 204714
Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerjunkan tim kuasa hukum guna melakukan pendampingan terhadap para tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan liar perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur Oni Setiawan (OS), dan H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono membeberkan latar belakang pihaknya melakukan pendampingan hukum bagi para tersangka tersebut adalah dalam rangka untuk menjamin keadilan dan objektivitas terhadap segenap rangkaian proses hukum yang berjalan.
"Kami sudah tugaskan para pengacara untuk mendampingi mereka kemudian keluarganya. InsyaAllah, mereka sudah berjalan sesuai prosedur,” tutur Adhy di Surabaya, dikutip Senin (27/4/2026).
Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut ditempuh pihaknya bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Namun, tutur Adhy, semata-mata bertujuan memastikan aparatur yang terseret agar tetap mendapatkan haknya.
"Supaya ada keadilan dan objektif, seperti itu ya karena tanggung jawabnya bagaimanapun teman-teman yang ada di ESDM harus mendapatkan hak perlindungan [hukum]," tegasnya.
Lebih lanjut, Adhy menyatakan bahwa Pemprov Jatim juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara yang tengah berjalan. Selain itu, juga menjaga komunikasi dengan para tersangka melalui para pendamping hukum yang telah ditunjuk.
"Semua itu pasti dalam kondisi agak sulit ya, down, dan sebagainya. Kami juga [menurunkan kuasa hukum] supaya hubungan komunikasi dengan mereka bisa terjalin dan kebutuhannya, barangkali perlu data yang dibutuhkan apa. Kita enggak bisa mengintervensi secara langsung karena memang aturannya silahkan pengacaranya," paparnya.
Adhy juga memastikan bahwa sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim menjalankan evaluasi secara menyeluruh sistem pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) pengurusan perizinan. Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memperkuat pembinaaan serta pengawasan terhadap integritas dari seluruh ASN.
“Hari ini Plt. Kepala Dinas ESDM sudah bekerja, bersama DPMPTSP mengevaluasi semua SOP. Mana yang kurang akan kita perbaiki,” ungkapnya.
Mengenai 19 pegawai Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan mengembalikan aliran dana hasil pungli, Adhy menegaskan hal tersebut menjadi catatan bagi Pemprov Jatim dalam setiap bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada seluruh masyarakat.
"Tentu itu menjadi catatan kami. Bahwa dalam proses pelayanan kemarin secara integritas terganggu, dan kita lakukan pembinaan. Itu dari punglinya hasilnya dikembalikan," pungkasnya.
#pendampingan-hukum #kasus-pungli #perizinan-esdm #pemprov-jatim #tersangka-korupsi #pungutan-liar #dinas-esdm #jawa-timur #kuasa-hukum #keadilan-hukum #asas-praduga-tak-bersalah #evaluasi-sop #integri