OJK Beri Izin Dua Perusahaan Gadai di Sumatera Utara dan Jakarta

OJK Beri Izin Dua Perusahaan Gadai di Sumatera Utara dan Jakarta

OJK izinkan PT Milion Bostom Gadai di Sumut dan PT Pergadaian Utama Indonesia di Jakarta beroperasi, efektif Oktober 2025.

(Bisnis.Com) 29/10/25 18:40 20508

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha untuk dua perusahaan gadai, yang masing-masing berlokasi di Jakarta dan Sumatera Utara.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK pada Selasa (28/10/2025), dua perusahaan gadai itu adalah PT Milion Bostom Gadai di Sumatera Utara dan PT Pergadaian Utama Indonesia di Jakarta.

Mengacu kedua pengumuman resmi tersebut, pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan komisioner pada 22 Oktober 2025 di Medan dan 24 Oktober 2025 di Jakarta.

Adapun, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/2024 tentang Pergadaian, kedua perusahaan gadai itu perlu mencantumkan empat hal secara jelas di setiap kantor pusat dan cabangnya.

“Pertama, nama dan/atau logo perusahaan pergadaian. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga PVML Edi Setijawan dalam pengumuman PT Pergadaian Utama Indonesia, dikutip pada Rabu (29/10/2025).

Edi melanjutkan, dua hal lainnya adalah hari dan jam operasional serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil dan biaya administrasi.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, ketiga perusahaan gadai itu diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Berikut 2 Perusahaan Gadai yang Dapat Izin OJK:

1. PT Milion Bostom Gadai

Alamat: Jalan Jendral A.H. Nasution d/h Jalan Pintu Air I Nomor 36, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Medan, Provinsi Sumatera Utara

Nomor Keputusan Izin Usaha: KEP-109/KO.15/ 2025 00/PL.02/2025

Tanggal Keputusan Izin Usaha: 2 Oktober 2025

Lingkup Wilayah usaha: Provinsi Sumatera Utara

2. PT Pergadaian Utama Indonesia

Alamat: The Darmawangsa Square Lt. 2 No. 63- 64, Jl. Darmawangsa VI Kota Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

Nomor Keputusan Izin Usaha: KEP-305/PL.02/2025

Tanggal Keputusan Izin Usaha: 21 Oktober 2025

Lingkup Wilayah usaha: Provinsi DKI Jakarta

#ojk-izin-usaha #perusahaan-gadai #ojk-sumatera-utara #ojk-jakarta #pt-milion-bostom-gadai #pt-pergadaian-utama-indonesia #izin-usaha-pergadaian #ojk-pengawasan #pojk-nomor-39 #perusahaan-gadai-jakarta

https://finansial.bisnis.com/read/20251029/89/1924439/ojk-beri-izin-dua-perusahaan-gadai-di-sumatera-utara-dan-jakarta