UU PPRT, Kepastian Hak dan Proteksi Hukum Asisten Rumah Tangga
UU PPRT disahkan setelah 22 tahun, melindungi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dengan mengatur hak, kewajiban, dan jaminan sosial untuk kesejahteraan.
(Bisnis.Com) 30/04/26 08:15 207174
Bisnis.com, JAKARTA — Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga bagi pemberi kerja.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk melindungi kedua belah pihak secara seimbang.
“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, salah satu perubahan mendasar dalam undang-undang ini adalah pengakuan PRT sebagai pekerja profesional, sekaligus menghapus istilah yang selama ini dinilai tidak setara.
“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Pengesahan UU yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini ini disebut sebagai kabar menggembirakan setelah melalui pembahasan selama 22 tahun. Dalam aturan tersebut, diatur secara rinci hak-hak dasar PRT, mulai dari upah layak, jam kerja yang wajar, hingga hak libur, cuti, makanan sehat, dan jaminan sosial.
“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Arifah.
Dalam implementasinya, pemerintah juga melibatkan masyarakat di tingkat lingkungan. Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan data pekerja kepada RT atau RW setempat sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan.
“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” jelasnya.
Arifah menambahkan, aturan teknis turunan dari undang-undang ini akan segera disusun dalam waktu dekat.
“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman.
RUU PPRT resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR sehari sebelumnya, menandai langkah maju dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan dalam hubungan kerja.
Penting dipahami bahwa RUU PPRT ini secara khusus menyoroti aspek perlindungan utama bagi pekerja rumah tangga, mulai dari jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pengaturan serta perlindungan gaji agar lebih layak dan transparan, hingga kewajiban adanya pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon maupun pekerja yang sudah aktif, maka disahkan 12 poin penting untuk PRT, antara lain:
Pertama, mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan, P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Kesebelas, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
Keduabelas, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak undang-undang PPRT berlaku.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menilai regulasi ini menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Ia menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja, upah, tunjangan hari raya (THR), hari libur, hingga kebutuhan dasar seperti akomodasi dan makanan.
“Ini menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, tetapi banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” kata Lita dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Selain itu, aspek jaminan sosial dan bantuan sosial juga dinilai krusial, mengingat masih banyak pekerja rumah tangga yang hidup dalam kondisi rentan dan belum tersentuh perlindungan yang memadai.
Aturan Turunan

Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan di DPR RI. Pemerintah pun menyiapkan sejumlah peraturan turunannya.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Dhahana Putra mengatakan dalam RUU PPRT itu terdapat pendelegasian terhadap empat Peraturan Pemerintah (PP). Namun, pemerintah akan melingkupinya dalam satu PP.
"Dan kami buat dalam kurun waktu 1 tahun. Insyaallah sebelum 1 tahun ini akan selesai," kata Dhahana dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI pada Rabu (29/4/2026).
Adapun, empat regulasi turunan yang disiapkan adalah meliputi pertama tata kelola rekrutmen PRT. Kedua, pelatihan vokasi bagi PRT. Ketiga, penyelesaian perselisihan. Keempat, peran serta masyarakat.
"Jadi 4 hal ini yang coba kita adopsi dengan PP PRT yang akan kita siapkan bersama," ujar Dhahana.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi mengatakan bahwa dalam UU PPRT yang disahkan, hubungan kerja antara pemberi kerja dengan PRT adalah bersifat sosial, kultural, dan ekonomi.
"Artinya, pertimbangan-pertimbangan seperti budaya, kekeluargaan, dan lain-lain itu juga masih tetap melekat. Tetapi, hak-haknya itu yang perlu dipastikan," katanya.
Oleh karena itu, hak dan kewajiban PRT, termasuk hak-wajiban dari pemberi kerja, P3RT juga diatur di dalam UU PPRT.
"Harapannya, termasuk misalnya mismatch skill-nya, itu juga kita fasilitasi. Baik bagi calon PRT, termasuk juga bagi PRT. Jadi harapannya hak dan kewajiban itu lebih teratur," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa UU PPRT mengatur secara komprehensif mengenai pekerja rumah tangga mulai dari perekrutan, waktu kerja, lingkup pekerjaan, termasuk hubungan kerja yang bersifat sosio ekonomi antara PRT dan pemberi kerja.
Diatur pula pelatihan vokasi bagi PRT dan calon PRT, perizinan, hal-hal yang dilarang, sanksi administratif bagi P3RT, termasuk pembinaan pengawasan dan penyelesaian perselisihan.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI Dhahana Putra mengatakan bahwa dengan adanya UU PPRT terdapat pengakuan pekerja rumah tangga tentang status hak dan kewajibannya, serta perlindungannya.
UU PPRT juga menjadi proteksi peristiwa hukum. PRT pun kemudian mempunyai hak mendapatkan kehidupan yang layak.
Di sisi lain, UU PPRT juga memberikan batasan, bahwa terdapat pula hubungan kekeluargaan dalam pekerja rumah tangga.
"Ini posisi sangat baik. Ini juga memberikan kejelasan. PRT itu juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini juga baik memberikan hak pengakuan," katanya.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT harus benar-benar berdampak nyata, bukan sekadar aturan formal tanpa implementasi.
“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar dia.
Ia juga menyoroti bahwa sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia—yang mayoritas perempuan dan anak selama ini berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Sebagaimana diketahui, pembahasan UU PPRT telah memakan waktu 22 tahun. Sampai akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025—2026 pada Selasa (21/4/2026) atau tepat pada peringatan Hari Kartini 2026.
Singkatnya, pembahasan kebijakan ini mulai dibahas pada tahun 2004. RUU tersebut kerap digantung, bahkan pada tahun 2014 pembahasan RUU terhenti di Baleg DPR. Hingga akhirnya disahkan di tahun 2026 setelah melalui dinamika di Gedung Parlemen, Senayan.
#pekerja-rumah-tangga #uu-pprt #perlindungan-pekerja #pengesahan-uu #hak-pekerja #jaminan-sosial #pemberi-kerja #pelatihan-vokasi #diskriminasi-prt #kesejahteraan-prt #hak-asasi-manusia #upah-layak #ja