179.064 Wajib Pajak di NTB Sudah Lapor SPT
Sebanyak 179.064 Wajib Pajak di NTB telah melapor SPT, melebihi target. DJP Nusa Tenggara memberikan relaksasi sanksi dan fitur baru di M-Pajak untuk memudahkan pelaporan.
(Bisnis.Com) 30/04/26 18:42 207970
Bisnis.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) mencatat total Wajib Pajak (WP) yang sudah melapor SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan adalah 179.064 Wajib Pajak atau 110,44% dari target yang ditetapkan.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk menjelaskan di batas akhir pelaporan SPT Tahunan, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
"Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung masa transisi implementasi sistem Coretax, sekaligus mempertimbangkan periode libur hari raya pada bulan Maret 2026," jelas Judiana dikutip Kamis (30/4/2026).
Judiana menjelaskan untuk memudahkan WP, di Coretax ada penambahan fitur baru pada aplikasi M-Pajak yang memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melapor SPT Tahunan. Fitur ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan, penghasilan berasal dari satu pemberi kerja, serta SPT berstatus nihil dan normal (bukan pembetulan).
M-Pajak diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak hanya dengan menggunakan telepon selular.
Selain itu, terdapat fitur Coretax Form pada sistem Coretax yang dapat digunakan ketika Wajib Pajak mengalami kendala jaringan internet dalam melapor SPT Tahunan. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan sekaligus mendorong kepatuhan Wajib
Fitur Coretax Form dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, baik yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. Penggunaan fitur ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak dengan SPT berstatus nihil serta tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto.
Judiana mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk selalu waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
"Modus yang sering digunakan yaitu meminta share screen atau mengarahkan Wajib Pajak untuk mengakses tautan tertentu guna memperoleh data sensitif Wajib Pajak. Kanwil DJP Nusra menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta data rahasia seperti password maupun OTP kepada Wajib Pajak," kata Judiana.
Di tengah penyesuaian pola kerja melalui skema Work From Home (WFH), seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap buka melalui layanan tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan non-tatap muka, seperti Kring Pajak melalui telepon dan layanan WhatsApp KPP untuk melakukan konsultasi perpajakan.
#wajib-pajak #lapor-spt #spt-tahunan #djp-nusa-tenggara #relaksasi-sanksi-pajak #coretax-sistem #m-pajak-fitur #akses-layanan-pajak #coretax-form #kepatuhan-wajib-pajak #penipuan-pajak #layanan-pajak-o
https://bali.bisnis.com/read/20260430/538/1970468/179064-wajib-pajak-di-ntb-sudah-lapor-spt