Delapan Pelanggaran yang Bisa Gagalkan Restitusi Pajak
Ada delapan pelanggaran yang bisa menggagalkan restitusi pajak, begini penjelasannya.
(Kompas.com) 04/05/26 13:49 210382
KOMPAS.com - Pemerintah mulai memperketat akses restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
PMK tersebut memperjelas mengenai Wajib Pajak (WP) ingin memperoleh pengembalian kelebihan bayar.
Dalam regulasi terbaru, status WP kriteria tertentu atau WP patuh paling disorot.
Status ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan restitusi, tapi kini pemerintah menetapkan parameter yang lebih rinci terkait pencabutannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak lagi mengandalkan indikator umum.
DJP akan melihat sejumlah pelanggaran spesifik dari WP yang bisa menggugurkan restitusi pajak dan mencabut status WP Patuh.
Ada delapan pelanggaran yang bisa menggugurkan restitusi pajak, berikut ulasannya dikutip dari Kontan.
- Pertama, WP terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
- Kedua, WP terlambat menyampaikan SPT Masa untuk satu jenis pajak dalam dua masa pajak berturut-turut
- Ketiga, keterlambatan penyampaian SPT Masa sebanyak tiga masa pajak dalam satu tahun kalender
- Keempat, keterlambatan penyampaian SPT Masa yang melewati batas waktu pelaporan pada masa pajak berikutnya
- Kelima, WP memiliki utang pajak yang belum dilunasi hingga jatuh tempo, kecuali yang telah mendapat persetujuan penundaan atau angsuran
- Keenam, WP terlambat melakukan pembayaran atas utang pajak yang telah disetujui untuk diangsur atau ditunda
- Ketujuh, laporan keuangan tidak memenuhi ketentuan, seperti tidak diaudit, tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dilakukan restatement, melanggar ketentuan rotasi auditor, atau terdapat koreksi fiskal di atas ambang batas
- Kedelapan, WP sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
DJP hapus denda telat SPT Badan
DJP memutuskan untuk menghapus denda telat, sanksi, dan bunga bagi SPT Badan.
Relaksasi yang diperpanjang hingga 31 Mei 2026 tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang mengatur penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.
"Bagi wajib pajak badan yang melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga," bunyi pengumuman tersebut.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pelaporan SPT, mencakup pula pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelunasan kekurangan pajak yang tercantum pada SPT Tahunan.
Artikel ini pernah tayang di Kontan dengan judul "Wajib Pajak Harus Disiplin, Delapan Pelanggaran Ini Bisa Gagalkan Restitusi Pajak" dan "DJP Hapus Denda Telat SPT Badan, Wajib Pajak Punya Waktu hingga 31 Mei"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang