Masih Pemulihan, Andrie Yunus Dipastikan Absen Sidang Penyiraman Air Keras
Andrie Yunus absen sidang penyiraman air keras di Pengadilan Militer karena masih pemulihan dan belum terima surat panggilan fisik.
(Bisnis.Com) 04/05/26 15:07 210476
Bisnis.com, JAKARTA — Aktivis KontraS Andrie Yunus dipastikan tidak akan menghadiri sidang di pengadilan militer terkait kasus penyiraman air keras pada Rabu (6/5/2026).
Kuasa Hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri sidang langsung lantaran masih dalam masa pemulihan.
"Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis," ujar Julio kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Selain faktor kesehatan, kata Julio, Andrie Yunus tidak bisa hadir ke persidangan karena berkaitan dengan syarat formil yang belum terpenuhi. Syarat itu yakni Andrie Yunus belum menerima surat panggilan secara fisik.
"Dan [Andrie Yunus] belum menerima juga secara formil fisik surat panggilan, gitu," imbuhnya.
Ditambahkan, Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo menuturkan bahwa Andrie Yunus tidak bisa serta-merta dipanggil ke persidangan karena berlawanan dengan KUHP soal perlindungan hak-hak korban.
Dengan begitu, menurut Alif, hal ini menjadi alasan yang cukup bagi hakim ketua sidang untuk tidak meneruskan atau melanjutkan proses pemanggilan karena Andrie masih dalam pemulihan.
"Pada Pasal 144 KUHP baru gitu ya yang menjamin hak-hak korban termasuk juga pemulihan terhadap korban," ujar Alif.
Sebelumnya, Hakim Ketua yang menangani perkara penyiraman air keras Andrie Yunus, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditur Militer segera menghadirkan Andrie sebagai saksi persidangan.
Fredy menjelaskan, oditur harus berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan Andrie sebagai saksi. Sebab, keterangan dari Andrie dinilai belum terlalu lengkap.
Kehadiran Andrie Yunus dalam sidang juga agar masyarakat mengetahui kondisi terkini dari Wakil Koordinator KontraS itu. Fredy turut mengingatkan bahwa seorang saksi atau ahli yang terus mangkir dari persidangan dapat dikenakan pidana.
Dia melanjutkan, jika Andrie tidak bisa hadir secara langsung, Andrie dapat hadir sidang melalui daring. Fredy menegaskan jika Oditur tak bisa menghadirkan saksi, maka hakim akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Andrie.
"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim, dalam hal ini hakim ketua, menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," ucap Fredy pada Rabu (29/4/2026).
#andrie-yunus #penyiraman-air-keras #sidang-militer #pemulihan-kesehatan #kuasa-hukum #surat-panggilan #hak-korban #kuhp-baru #saksi-persidangan #oditur-militer #hakim-ketua #kontras #persidangan-darin