Aturan Wajib Parkir DHE SDA di Himbara Resmi Berlaku, AS Masih Bisa di Bank Swasta
Aturan baru wajib parkir DHE SDA di bank BUMN berlaku mulai 1 Juni 2026, dengan pengecualian bagi negara mitra dagang seperti AS yang bisa di bank swasta.
(Bisnis.Com) 20/05/26 16:14 226542
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah resmi merevisi aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di himpunan bank milik negara (himbara). Kini, devisa hasil ekspor migas maupun nonmigas wajib diparkirkan selama periode tertentu di bank BUMN, dengan keringanan bagi sejumlah negara yang memiliki perjanjian dagang atau kerja sama dengan Indonesia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan wajib retensi DHE SDA ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2026 dan sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, aturan terkait yang berlaku adalah PP No.8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Beleid sebelumnya telah disoroti oleh Presiden Prabowo lantaran dinilai kurang efektif meningkatkan pasokan valas di dalam negeri. Apalagi, saat ini cadangan devisa Bank Indonesia (BI) cukup terkuras usai digunakan untuk stabilisasi nilai tukar.
Oleh sebab itu, tiga tujuan utama penerapan aturan anyar ini adalah mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi SDA; peningkatan investasi dan kinerja ekspor untuk kegiatan pengusahaan pengelolaan sumber daya alam; serta stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
Airlangga menyebut beleid terbaru ini memperluas pengecualian penempatan DHE SDA bank non-himbara untuk sektor pertambangan, migas, dan non-migas, khususnya bagi mitra dagang yang memiliki perjanjian kerja sama perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan dengan Indonesia.
"Artinya Indonesia memberikan prioritas kepada mereka yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesia," ujarnya pada konferensi pers di DPR usai penyampaian KEM & PPKF 2027, Rabu (20/5/2026).
Adapun ketentuan utama beleid ini adalah mewajibkan eksportir SDA untuk memasukkan DHE_nya sebesar 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%.
Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% untuk industri migas, sedangkan 100% untuk industri nonmigas. Penempatannya yaitu pada rekening khusus pada SKI atau rekening khusus, dengan jangka waktu minimal bagi komoditas migas tiga bulan serta nonmigas 12 bulan.
Repatriasi atau penempatan DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank Himbara. Kemudian pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara.
Di sisi lain, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari 100% ke maksimal 50%.
Ada pemberlakuan khusus untuk negara yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan/kesepahaman/kesepakatan. Bagi negara-negara dengan perjanjian kerja sama bersama Indonesia, retensi DHE sektor pertambangan sebesar 30% untuk minimal tiga. Mereka juga bisa memilih untuk tidak menempatkannya di himbara.
"Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk tiga bulan di bank non-Himbara," terang Airlangga.
Dari sisi insentif, eksportir yang meretensi DHE SDA-nya sesuai aturan diberikan keringanan PPh sampai 0% sesuai jangka waktu penempatan.
"Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026," pungkas mantan Menteri Perindustrian ini.
Saat ditanya lebih lanjut, Menko Perekonomian sejak 2019 ini mengonfirmasi bahwa AS adalah salah satu negara mitra dagang yang diprioritaskan. Sebab, Indonesia sudah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART).
"Iya. Termasuk Amerika Serikat," pungkasnya.
#parkir-dhe-sda #bank-himbara #devisa-hasil-ekspor #aturan-parkir-devisa #peraturan-pemerintah-dhe #retensi-dhe-sda #bank-bumn #cadangan-devisa-bi #stabilisasi-nilai-tukar #investasi-hilirisasi-sda #pe