COO Danantara: Sentralisasi ekspor SDA tak rugikan pelaku usaha

COO Danantara: Sentralisasi ekspor SDA tak rugikan pelaku usaha

Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria menegaskan sentralisasi penjualan ekspor sumber daya ...

(Antara) 25/05/26 22:37 231943

Sentralisasi penjualan (komoditas ekspor) ini bukan untuk merugikan para pengusaha

Jakarta (ANTARA) - Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria menegaskan sentralisasi penjualan ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak ditujukan untuk merugikan pelaku usaha.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan kewajaran harga ekspor dan volume komoditas agar tidak terjadi praktik under-invoicing maupun transfer pricing.

“Sentralisasi penjualan (komoditas ekspor) ini bukan untuk merugikan para pengusaha,” kata Dony di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara normal tidak akan mengalami perbedaan mendasar karena tetap dapat mengekspor komoditasnya melalui mekanisme yang ditetapkan.

Dony menjelaskan pelaku usaha yang sebelumnya menjual komoditas keluar negeri pada harga tertentu tetap dapat menjual dengan harga yang sama, namun melalui mekanisme pemantauan kewajaran harga.

“Tadinya dia jual harga X keluar, sekarang dia jual ke kita juga harga X. Tugas kita memastikan bahwa harga itu benar sebagai pemerintah yang mewakili rakyat Indonesia,” ujarnya.

Ia mengatakan kewajaran harga penting karena akan memengaruhi pajak dan penerimaan negara yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat.

Dony menyebut pemerintah hingga Desember akan memonitor kewajaran harga dan volume ekspor sebelum penjualan disentralisasikan.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan karena pemerintah melihat adanya kekhawatiran terhadap praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam.

“Karena under-invoicing ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang. Yang kedua adanya proses transfer pricing,” ucap dia.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pengantar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR pada 20 Mei 2026 menyebutkan bahwa praktik under-invoicing ekspor sumber daya alam selama 34 tahun telah menyebabkan potensi kehilangan negara sekitar 908 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp15.400 triliun.

Dony kemudian menjelaskan kebijakan tersebut berangkat dari pandangan bahwa kekayaan alam Indonesia harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Namun demikian, ia juga menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut tetap perlu diawasi agar sesuai dengan tujuan awal.

Ia menambahkan struktur kepemilikan DSI terdiri atas 99 persen BPI Danantara dan 1 persen Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), dengan saham Seri A Dwiwarna tetap memiliki kuasa khusus sebagaimana berlaku pada BUMN lainnya.

Terkait kesiapan DSI, ia menyatakan perusahaan tersebut harus siap dari sisi operasional, termasuk logistik dan administrasi.

“Ya pasti harus siap, masa enggak siap. Jangan pesimis,” ucap Dony.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembentukan DSI sebagai entitas yang akan mengawasi dan mengelola transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan fero alloy.

Dalam tahap awal, eksportir diwajibkan melaporkan volume, nilai, dan harga transaksi ekspor kepada DSI mulai Juni hingga Desember 2026 sebelum mekanisme sentralisasi penuh dijalankan.

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

#dony-oskaria #danantara #dsi #ekspor #investasi

https://www.antaranews.com/berita/5582368/coo-danantara-sentralisasi-ekspor-sda-tak-rugikan-pelaku-usaha