Perda Kemudahan Berusaha Jadi Motor Baru Investasi Jawa Barat
Perda No. 4/2025 Jawa Barat mempermudah investasi, mendukung UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan dengan layanan izin cepat dan kemitraan usaha.
(Bisnis.Com) 29/05/26 17:22 235143
Bisnis.com, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha sebagai upaya memperkuat iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Jawa Barat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik, mengatakan perda tersebut menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi yang berkualitas.
"Perda ini hadir untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal. Tujuannya bukan hanya meningkatkan nilai investasi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," katanya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Dedi, perda tersebut mengatur berbagai aspek strategis mulai dari perencanaan investasi, pelaksanaan penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan investasi, hingga pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, juga menegaskan komitmen dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi.
"Perda ini bukan hanya soal mempercepat izin atau menarik investor besar. Yang lebih penting, perda ini harus menjadi alat untuk pemerataan kesejahteraan, memperkuat UMKM, menyerap tenaga kerja lokal, dan mendorong hilirisasi produk daerah," ujarnya.
Menurutnya salah satu fokus utama dalam implementasi perda tersebut adalah memperkuat kemitraan antara usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pola kemitraan yang sehat akan menciptakan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kemitraan antara usaha besar dan UMKM merupakan pintu masuk penting untuk menciptakan investasi baru yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketika investasi tumbuh dan UMKM ikut terlibat dalam rantai pasok, maka manfaat ekonominya akan lebih merata," katanya.
Perda tersebut turut disosialisasikan melalui kegiatan yang digelar DPMPTSP Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat, DPMPTSP Kabupaten Cirebon, DPMPTSP Kota Cirebon, dan DPMPTSP Kabupaten Kuningan. Kegiatan itu diikuti sekitar 35 pelaku usaha besar dan 100 pelaku UMKM dari wilayah Cirebon, Kota Cirebon, dan Kuningan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai regulasi kemitraan terbaru yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha skala besar sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem investasi yang inklusif.
Sebagai bentuk dukungan nyata kepada pelaku UMKM, DPMPTSP Jawa Barat juga membuka layanan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis. NIB merupakan legalitas dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pembinaan dan pembiayaan.
Dedi menambahkan, Pemprov Jawa Barat juga mendorong implementasi investasi hijau yang berkelanjutan serta membuka ruang kemitraan yang lebih luas bagi koperasi dan UMKM.
"Kami ingin investasi yang masuk ke Jawa Barat tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan usaha lokal," ujarnya.
Menurut Dedi, keberhasilan Perda Nomor 4 Tahun 2025 akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Melalui perda tersebut, Pemprov Jawa Barat berharap dapat memperkuat posisi Jawa Barat sebagai daerah tujuan investasi nasional sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi yang tercipta mampu mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
#perda-kemudahan-berusaha #investasi-jawa-barat #iklim-investasi-sehat #peningkatan-investasi #kemitraan-usaha-besar-umkm #pelayanan-perizinan-cepat #investasi-berkelanjutan #perda-nomor-4-tahun-2025 #n-a