Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan
Wamen Imipas Silmy Karim dinonaktifkan usai jadi tersangka pemerasan dan gratifikasi dokumen imigrasi. Kemenimipas kooperatif dukung proses hukum KPK.
(Bisnis.Com) 04/06/26 16:25 240099
Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen imigrasi warga negara asing.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan delapan tersangka dan menahannya pada Kamis (4/6/2026).
Dia mengatakan, Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif; termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).
Dia melanjutkan bahwa saat ini Wamen Imipas Silmy Karim telah dinonaktifkan dari jabatannya agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.
"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," sambungnya.
Dia memastikan, layanan imigrasi tetap berjalan normal dan tidak terdampak dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Silmy merupakan salah satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan status tersangka setelah tim lembaga antirasuah melakukan ekspos dan terpenuhinya dua alat bukti.
Budi menyampaikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Sebelum penetapan tersangka, KPK mengamankan 18 orang, di mana 10 orang lainnya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," kata Budi kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Budi menjelaskan, alasan penahanan Simly karena dugaan alur perintah atau penerimaan uang dilakukan saat Simly menjabat sebagai Dirjen.
Budi menyebut para tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Selain disangkakan Pasal12e tentang dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menyangkakan Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi.
"Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," sambung Budi.
Selain itu, KPK melakukan pemasangan KPK-line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan.
Adapun KPK menginformasi bahwa OTT dilaksanakan pada Selasa (2/6/2026) malam.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan roda tiga dan roda empat dari para pihak yang telah diamankan, yakni 7 mobil, 15 motor, dan 11 sepeda.
KPK juga mengamankan logam mulia dalam bentuk emas yang beratnya sekitar ratusan gram, serta mata uang dolar Amerika dan Singapura.
#wamen-imipas #silmy-karim #dinonaktifkan #kasus-pemerasan #gratifikasi-imigrasi #kpk-tersangka #proses-hukum #kemenimipas #layanan-imigrasi #penyidikan-kpk #penahanan-tersangka #pasal-12e #pasal-12b #n-a