Telkom (TLKM) Buka Suara soal Kasus Silmy Karim, Pastikan Tak Ganggu Operasional

Telkom (TLKM) Buka Suara soal Kasus Silmy Karim, Pastikan Tak Ganggu Operasional

Telkom (TLKM) pastikan kasus hukum Silmy Karim tak ganggu operasional perusahaan. Operasional tetap normal dan tidak berdampak material pada bisnis Telkom.

(Bisnis.Com) 05/06/26 08:21 240648

Bisnis.com, JAKARTA — PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memastikan kasus hukum yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus Komisaris Perseroan, Silmy Karim, tidak berdampak terhadap operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Penegasan itu disampaikan manajemen Telkom menyusul pemberitaan terkait penetapan Silmy Karim sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo mengatakan informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi Silmy Karim dalam kapasitasnya sebagai komisaris perseroan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di Perseroan,” ujar Jati dalam keterbukaan informasi, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, Telkom tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan juga mendukung upaya penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jati menegaskan kasus yang menjerat Silmy tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan usaha Telkom. Operasional perusahaan disebut tetap berjalan normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

“Tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Operasional bisnis Perseroan tetap berjalan secara normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak terdampak oleh pemberitaan dimaksud,” katanya.

Adapun Presiden Prabowo Subianto telah resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surat pemberhentian Silmy telah ditandatangani Presiden pada Kamis (4/6/2026). Pemerintah, kata dia, menghormati proses hukum yang tengah berjalan sembari memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan normal.

Silmy menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen imigrasi warga negara asing. KPK menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Profil Silmy Karim

Silmy Karim dikenal sebagai profesional yang memiliki pengalaman panjang di sektor industri strategis dan pemerintahan. Lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti tersebut juga meraih gelar magister ekonomi dari Universitas Indonesia pada 2007.

Sepanjang kariernya, Silmy pernah menjadi anggota tim nasional pengalihan aktivitas bisnis TNI, Special Advisor BKPM, staf khusus presiden, hingga anggota Dewan Analis Strategis Badan Intelijen Negara (BIN).

Di sektor korporasi, Silmy pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pindad pada 2014-2016 dan Direktur Utama Krakatau Steel pada 2018-2023. Dia juga sempat menduduki posisi Presiden Komisaris Krakatau Nippon Steel Sinergi.

Silmy tercatat menjabat sebagai Komisaris Telkom sejak 2023 dan masih tercantum dalam susunan pengurus perseroan hingga saat ini.

#telkom #kasus-silmy-karim #operasional-telkom #silmy-karim-tersangka #kpk-silmy-karim #telkom-indonesia #dampak-kasus-telkom #komisaris-telkom #good-corporate-governance #praduga-tak-bersalah #penegak

https://market.bisnis.com/read/20260605/192/1978597/telkom-tlkm-buka-suara-soal-kasus-silmy-karim-pastikan-tak-ganggu-operasional