Bea Keluar Emas Bakal Tambah Penerimaan Negara Rp 1,5 Triliun per Tahun
Kemennkeu menyatakan selain untuk mengerek penerimaan negara dari sisi bea cukai, pengenaan bea keluar emas ini bertujuan mendukung penghiliran.
(Bisnis Tempo) 17/11/25 16:19 40674
DIREKTUR Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memperkirakan pemerintah bakal menerima minimal Rp 1,5-2 triliun dalam setahun dari pungutan bea keluar emas. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal tarif ekspor emas akan terbit November 2025 dan mulai berlaku tahun depan.
Besaran tarif ekspor ditentukan berdasarkan tingkat harga mineral acuan (HMA) emas di pasar global. Sehingga penerimaan negara ditentukan berdasarkan volatilitas harga emas dunia. “Kalau kita lihat kemarin, kalau paling bawah itu kayaknya minimal Rp 1,5-2 triliun dapat setahunnya,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, 17 November 2025.
Kementerian keuangan memaparkan ambang batas tarif ditetapkan antara 7,5-15 persen. Jika HMA emas berada antara US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troy ounce, eksportir emas akan dikenakan bea keluar 7,5-12,5 persen. Untuk HMA di atas US$ 3.200 per troy ounce, tarif yang dikenakan 10-15 persen. Pungutan ini diterapkan untuk jenis komoditas emas seperti dore, granules, emas termasuk ingot atau cast bar, serta jenis minted bars.
Febrio menjelaskan selain untuk mengerek penerimaan negara dari sisi bea cukai, kebijakan ini bertujuan mendukung penghiliran. Karena itu, pemerintah hanya fokus pada pungutan di hulu industri. “Yang hilirnya, perhiasan kan enggak kena, karena memang kita ingin hilirisasi. Jadi yang kita kenakan adalah hulunya. Nanti makin banyak hulunya di Indonesia berarti ekspornya kan berkurang,” ujarnya.
Selain mendorong hilirisasi dan smelter, pemerintah juga mempertimbangkan ekosistem bullion bank yang sudah mulai terbangun. Kementerian Keuangan menerima laporan bahwa permintaan masyarakat terhadap emas sangat tinggi namun cukup sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan emas saat ini. Sedangkan Indonesia peringkat 4 cadangan emas di dunia. Sehingga perlu diciptakan lebih banyak likuiditas emas dalam negeri.
Hasil keputusan rapat Komisi XI DPR telah menyepakati penyusunan dan implementasi peraturan teknis dari pungutan ekspor emas. PMK ditargetkan diundangkan mulai November 2025 dan implementasinya dua pekan setelah peraturan resmi ditetapkan. Jangka waktu yang ditetapkan untuk mempersiapkan implementasi di lapangan, penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan terkait harga patokan ekspor atau HPE emas.