Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Sita 38 Aset Senilai Rp 3,2 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Sita 38 Aset Senilai Rp 3,2 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melaksanakan penyitaan serentak terhadap 24 penunggak pajak selama 13-17 Oktober 2025.

(Bisnis Tempo) 18/10/25 07:25 7775

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II menggelar penyitaan serentak terhadap 24 penunggak pajak selama kurun waktu sepekan mulai 13-17 Oktober 2025. Perkiraan total jumlah aset yang disita sebanyak 38 aset dengan taksiran nilai sita Rp 3,2 miliar, sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp 25,1 miliar."Jumlah aset disita sebanyak 38 aset terdiri atas 36 kendaraan bermotor dan 2 bidang tanah," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten, Veronica Heryanti kepada wartawan, Jumat, 17 Oktober 2025.Kegiatan Pekan Sita itu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah eks-Keresidenan Surakarta, eks-Keresidenan Kedu, dan eks-Keresidenan Banyumas. Adapun ekspos kegiatan dilangsungkan di KPP Pratama Klaten, Jumat, 17 Oktober 2025.Pekan Sita tersebut merupakan inisiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II sebagai upaya mengoptimalkan pencairan piutang pajak dan mendorong kepatuhan pajak melalui tindakan penegakan hukum."Sita Serentak melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Jawa Tengah II," tutur Veronica.Menurut dia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak dalam rangka menghimpun penerimaan negara. Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada penunggak pajak, namun tidak ada iktikad baik untuk melunasi kewajibannya. Menurutnya, terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan. "Tentunya, semua dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.Ia menambahkan tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Kebijakan dan prosedur penyitaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar."Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan melanjutkan tindakan penagihan melalui mekanisme lelang," katanya. Ia menjelaskan proses lelang tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui portal resmi lelang.go.id.Sinergi penagihan aktif dalam hal ini penyitaan serentak merupakan bentuk komitmen DJP dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan. Lebih khusus, tindakan ini memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya tepat waktu serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II mengimbau kepada seluruh wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum. Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.“Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II, termasuk KPP Pratama Klaten," kata Veronica.

#pajak #wajib-pajak #penerimaan-negara

https://tempo.co/ekonomi/direktorat-jenderal-pajak-jawa-tengah-ii-sita-38-aset-senilai-rp-3-2-miliar-2080761