Resmi! UMP Sumbar 2026 Naik 6,3% Jadi Rp3,18 Juta

Resmi! UMP Sumbar 2026 Naik 6,3% Jadi Rp3,18 Juta

Upah minimum provinsi (UMP) Sumbar 2026 resmi naik 6,3% jadi Rp3,18 juta, berlaku 1 Januari 2026.

(Bisnis.Com) 22/12/25 19:56 81647

Bisnis.com, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955, atau naik 6,3% dibandingkan UMP pada tahun sebelumnya.

Penetapan UMP tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2026. Sementara untuk SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025 juga ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kami naikkan sebesar 6,3%, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kami tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” katanya, Senin (22/12/2025).

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), yang pengupahannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Sedangkan UMSP hanya berlaku pada dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman menambahkan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pertama dilaksanakan pada Jumat (19/12) lalu dan rapat lanjutannya pada Senin pagi (22/12).

“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Rapat Dewan Pengupahan itu dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah. Dalam forum tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.

“Selain mengacu pada koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama,” tutupnya.

#ump-sumbar-2026 #upah-minimum-sumbar #ump-2026 #kenaikan-ump #ump-sumbar-terbaru #gubernur-sumbar-ump #ump-dan-umsp #umsp-sumbar-2026 #umsp-sektor-usaha #ump-sumbar-inflasi #ump-sumbar-pertumbuhan-eko

https://sumatra.bisnis.com/read/20251222/534/1938908/resmi-ump-sumbar-2026-naik-63-jadi-rp318-juta