Meski Banyak Pinjol Hengkang, AFPI tetap Optimistis pada Industri Pindar
AFPI optimistis industri pinjaman daring tetap menjanjikan meski banyak penyelenggara pinjol yang telah hengkang.
(Bisnis.Com) 10/01/26 14:00 99193
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) optimistis industri pinjaman daring alias pindar masih menjanjikan, meskipun banyak penyelenggara pindar yang sudah angkat kaki dari industri.
Menurut Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, wajar saja bila ada beberapa penyelenggara pindar yang mengembalikan atau dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi industri tersebut masih terbilang baru.
“Seperti umumnya di industri keuangan lainnya tentunya akan terjadi seleksi alam apalagi Industri ini masih terbilang baru,” ucapnya kepadaBisnis, Jumat (9/1/2026).
Dia meneruskan, ke depannya yang akan tersisa adalah perusahaan-perusahaan yang kuat dan serius dalam menjalankan bisnis pindar denganprudent,comply, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Meski demikian, dia menegaskan industri pindar tetap memiliki prospek yang baik, terlebih pada 2025 industri masih bertumbuh. Teranyar, OJK mencatat per November 2025outstandingpembiayaan pindar tumbuh 25,45% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/YoY) menjadi Rp94,85 triliun.
Untuk diketahui, berdasarkan rangkumanBisnis, ada tujuh penyelenggara pindar yang keluar dari industri pindar sejak Desember 2023—Desember 2025. Pada Desember 2023, ada 101 pindar dan Desember 2025 tersisa 94 pindar. Adapun, hal itu terjadi antara lain lantaran sebagian mengembalikan izin ke OJK, sedangkan ada juga yang dicabut izinnya oleh otoritas.
Menurut Entjik, setiap perusahaan yang mengembalikan atau pun dicabut izinnya oleh OJK tentu memiliki tujuan yang berbeda-beda. Bahkan, dia menegaskan ada perusahaan yang sebetulnya tidak punya masalah, tetapi mengembalikan izinnya.
“Alasan bisa kita bagi menjadi beberapa antara lain adalah ingin konsentrasi padacore business-nya saja, memiliki perusahaan keuangan yangbusiness-nya mirip dengan P2P lending, sehingga ingin lebih fokus, dan ada masalah pada NPL,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi berpendapat penyelenggara pindar akan bisa bertahan dengan diversifikasi produk ke pembiayaan produktif, memperkuat manajemen risiko melalui SLIK OJK, dan mengedukasi peminjam dana (borrower).
Kemudian, untuk menjaga TWP90 di bawah 5%, Heru mengingatkan penyelenggara pindar untuk menerapkancredit scoringyang ketat, monitoring rutin, dan kolaborasi dengan asuransi.
“Di kondisi ekonomi yang tidak menentu seperti ini, kurangi ekspansi berisiko dan patuhi batas bunga OJK agar hindari gagal bayar. Ini bukan saja untuk bertahan, tapi agar tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heru menilai fenomena pengembalian izin dan pencabutan izin penyelenggara pindar ini lebih disebabkan faktor bisnis seperti kerugian berkelanjutan, pembukuan ganda dan tata kelola buruk seperti pelanggaran ekuitas minimum.
“Banyak pemain gagal penuhi ekuitas Rp12,5 miliar. Dengan demikian menurut saya, industri butuh dibenahi atau di-resetulang agar tercipta profesionalisme yang lebih tinggi,” tegasnya.
Berikut 7 Pindar yang Mengembalikan Izin atau Dicabut Izin oleh OJK sejak Desember 2023—Desember 2025:
- Jembatan Emas — PT Akur Dana Abadi (mengembalikan izin)
- Dhanapala — PT Semangat Gotong Royong (mengembalikan izin)
- Ringan — PT Ringan Teknologi Indonesia (mengembalikan izin)
- Maucash — PT Astra Welab Digital Arta (mengembalikan izin)
- Investree — PT Investree Radhika Jaya (Dicabut izinnya)
- TaniFund — PT Tani Fund Madani Indonesia (dicabut izinnya)
- Crowde — PT Crowde Membangun Bangsa (dicabut izinnya)
#pindar #industri-pindar #afpi #ojk #pinjaman-daring #fintech-pendanaan #izin-ojk #pertumbuhan-pindar #manajemen-risiko #diversifikasi-produk #pembiayaan-produktif #credit-scoring #monitoring-rutin #ko