Mensesneg: Istana Belum Terima Surat DPR soal Adies Kadir Calon Hakim MK

Mensesneg: Istana Belum Terima Surat DPR soal Adies Kadir Calon Hakim MK

Mensesneg Prasetyo Hadi mengaku belum terima surat DPR soal Adies Kadir sebagai calon Hakim MK.

(Bisnis.Com) 28/01/26 18:52 117560

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Istana Negara hingga kini belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Prasetyo jelang pelantikan delapan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dia menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah nama calon Hakim MK Adies Kadir telah disampaikan ke Presiden untuk segera dilantik.

“Belum. Jadi kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami, kita [belum] menerima suratnya,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menegaskan pemerintah akan memproses lebih lanjut pengangkatan Hakim MK setelah seluruh prosedur administrasi dari DPR RI diterima secara resmi oleh Istana.

Termasuk, kata Prasetyo terkait adanya penolakan dari sebagian publik terhadap sosok calon Hakim MK yang diusulkan DPR, Prasetyo menekankan bahwa mekanisme penunjukan calon tersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif.

“Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi Hakim MK,” tandas Prasetyo.

Seperti diketahui,

Politisi Golkar Adies Kadir resmi disetujui sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat. Pengambilan keputusan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1/2026).

Mulanya, Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai pergantian tersebut sesuai dengan keputusan Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026. Menurutnya pergantian itu demi kepentingan konstitusional.

"Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas fungsinya yang hakiki," katanya.

Dia menilai bahwa perlu adanya seorang hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif dan memiliki riwayat menorehkan di bidang hukum. Dengan begitu, katanya, kehadiran Adies dapat mengembalikan marwah MK

#adies-kadir #mensesneg #prasetyo-hadi #surat-dpr #calon-hakim-mk #adies-kadir #mensesneg-prasetyo #pelantikan-hakim-mk #dpr-ri #prosedur-administrasi #penunjukan-calon-hakim #politisi-golkar #arief-hi

https://kabar24.bisnis.com/read/20260128/15/1948089/mensesneg-istana-belum-terima-surat-dpr-soal-adies-kadir-calon-hakim-mk