Kantongi Izin OJK, Asuransi Tri Pakarta Syariah (Tripa) Ungkap Tantangan Spin Off
PT Asuransi Tri Pakarta Syariah (Tripa) mengungkapkan proses yang menantang dalam melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off.
(Bisnis.Com) 24/02/26 18:00 146028
Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Tri Pakarta Syariah (Tripa) telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi umum syariah pada 29 Januari 2026.
Direktur Utama Asuransi Tri Pakarta Syariah, Herry Triyatno mengatakan pihaknya saat ini menunggu persetujuan pengalihan portofolio dari OJK. Dia berharap agar regulator bisa segera memberikan izinnya.
Selagi menunggu proses tersebut, Herry menceritakan proses yang menantang dan perlu waktu bagi pihaknya dalam melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off.
“Pertama, mengenai pemenuhan dokumen melalui SPRINT. Jadi, hal-hal yang menjadi diskusi lama itu mengenai interpretasi regulasi dan praktek operasional yang memerlukan klarifikasi. Kemudian, mengenai potensi multitafsir terhadap ketentuan dalam SEOJK, dan membutuhkan penyempurnaan dokumen beberapa kali,” tuturnya dalam Webinar Asuransi Syariah di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Herry melanjutkan, tantangan kedua adalah persetujuan kerja sama dalam satu kepemilikan (Shared Service Agreement). Menurutnya, terjadi revisi beberapa pasal dan konten Perjanjian Kerja Sama (PKS), penyesuaian aspek governance dan independensi
“Jadi ini juga menjadi bahasan mengenai siapa-siapa saja yang diperbolehkan untuk self-service dan mana yang harus kami lakukan penugasan. Karena sebagai entitas baru, tentunya harus berpikir bahwa kami mempunyai organisasi yang slim dan untuk penghematan cost,” bebernya.
Kemudian, imbuhnya, sinkronisasi kepentingan induk dan entitas hasil spin off juga kerap menjadi tantangan tersendiri, karena jangan sampai operasional kantor terganggu.
Lebih lanjut, dia menyebut tantangan ketiga yang dirasakan adalah berkenaan persetujuan tenaga ahli. Bagi Herry, poin ini menjadi bahasan menarik karena persyaratan administratif dan kompetensi cukup komprehensif.
“Karena di kami keterbatasan tenaga ahli ini juga menjadi tantangan tersendiri. Mudah-mudahan ke depan kami sudah mendapatkan tenaga ahli yang lebih banyak lagi di internal,” kata dia.
Selain keterbatasan tenaga ahli, dia menilai proses verifikasi dan kelengkapan dokumen turut menjadi tantangan karena memerlukan ketelitian dan kesabaran yang cukup panjang.
“Insight dari kami bahwa tantangan utama bukan hanya regulasi, tetapi memastikan bahwa seluruh aspek governance, legal dan operasional benar-benar comply sebelum izin diterbitkan,” tegas Herry.
Lebih jauh, dia mengungkapkan perusahaan tidak memiliki konsultan khusus selama proses perizinan spin off berlangsung. Pasalnya, selama ini pihaknya tidak menemukan konsultan yang sudah terbukti dapat mengawal proses spin off dengan baik, sehingga diputuskan semua kendali ada pada perusahaan sendiri.
“Namun kebetulan pada saat itu kami sedang melakukan transformasi organisasi di induk, sehingga ada pendamping konsultan yang kebetulan menangani masalah SDM. Nah, konsultan ini yang kita pakai untuk penyusuran struktur organisasi entitas spin off,” tuturnya.
Kendati demikian, dia menekankan bahwa peran notaris dalam proses spin off penting karena menyangkut aspek legal, baik penyusunan dan penyesuaian dokumen hukum, akta notaris terkait persetujuan spin off, hingga penguatan legal standing entitas baru.
Adapun, strategi pasca spin off yang akan dilakukan perusahaan antara lain menjaga fundamental keuangan, menstabilisasi portofolio awal, mengoptimalisasikan shared services, fokus pada cash flow generating business, dan meningkatkan human capital management.
#spin-off #pt-asuransi-tri-pakarta-syariah #tripa #unit-usaha-syariah-uus #spin-off #asuransi #asuransi-umum-syariah #ojk #n-a