Ditjen Bea Cukai & DJP Segel 5 Kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta

Ditjen Bea Cukai & DJP Segel 5 Kapal Wisata Berbendera Asing di Teluk Jakarta

Ditjen Bea Cukai dan DJP segel 5 kapal wisata asing di Teluk Jakarta karena dugaan pelanggaran bea masuk dan pajak, serta penyalahgunaan fasilitas.

(Bisnis.Com) 31/03/26 17:40 177815

Bisnis.com, SEMARANG — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata berbendera asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

Penyegelan ini dilakukan langsung oleh petugas Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama DJP Jakarta Utara dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah Teluk Jakarta, Jakarta Utara pada Senin (30/03/2026). Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah kapal yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, menuturkan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengarahkan untuk menggali potensi penerimaan negara yang selama ini mungkin belum tergali secara maksimal.

“Kegiatan ini kami lakukan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” tutur Siswo saat dijumpai di Teluk Jakarta, dikutip Selasa (31/03/2026).

Saat melaksanakan patroli, Siswo mengungkap bahwa petugas berhasil menemukan empat kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration dan ditaruh di sebuah pulau pribadi. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas segera melakukan penyegelan terhadap kapal-kapal asing tersebut.

“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Siswo juga menjelaskan bahwa kapal wisata asing tersebut pada dasarnya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak karena digunakan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Namun, pihaknya menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas tersebut.

“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut, yaitu bisa disewakan atau bahkan dipindahtangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” jelas Siswo.

Setelah berpatroli, Siswo menyebutkan bahwa pihak Bea Cukai bersama DJP masih akan melakukan penelitian terkait potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut.

“Kerugian masih dalam proses penelitian, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sebesar 5%, PPh sebesar 10%, PPn sebesar 11%, serta PPnBM sebesar 75% per satu unit kapal,” ungkapnya.

Di sisi lain, Perwakilan Kanwil DJP Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury, juga turut menegaskan bahwa pihaknya bersama Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran.

“Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang sanksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau memang pidana, maka kita akan mengarahkan kepentingan bukti permulaan,” tutur Atma.

#kapal-wisata-asing #bea-cukai #djp #teluk-jakarta #penyegelan-kapal #pelanggaran-bea-masuk #pajak-kapal-wisata #fasilitas-pembebasan-bea #vessel-declaration #potensi-kerugian-negara #patroli-pengawasa

https://kabar24.bisnis.com/read/20260331/16/1963393/ditjen-bea-cukai-djp-segel-5-kapal-wisata-berbendera-asing-di-teluk-jakarta