Lelang 700 MHz dan 2,6 GHz Digelar Tahun Ini, Komdigi Akseslerasi 4G dan 5G
Kementerian Komunikasi dan Digital akan melelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz tahun ini untuk memperluas akses internet dan mendukung transformasi digital.
(Bisnis.Com) 09/04/26 11:57 186155
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggulirkan langkah strategis dalam penataan spektrum frekuensi nasional. Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmen) Nomor 175 Tahun 2026, pemerintah menjadwalkan seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun ini.
Langkah tersebut menjadi instrumen vital guna mengakselerasi transformasi digital nasional sekaligus mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dalam keterangan pers, Kamis (9/4/2026), Komdigi berharap kehadiran spektrum baru ini mampu menjawab persoalan ketimpangan sinyal di wilayah pelosok dan kepadatan lalu lintas data di area perkotaan.
Dua pita frekuensi yang akan dilelang ini memiliki karakteristik teknis yang sangat berbeda namun saling melengkapi dalam ekosistem telekomunikasi.
Pita 700 MHz merupakan low-band yang sering disebut sebagai “digital dividend” hasil migrasi TV analog ke digital. Sementara itu, 2,6 GHz berada di kategori mid-band yang menjadi tumpuan utama teknologi masa depan.
Komdigi menyampaikan pita 700 MHz sangat krusial sebagai tulang punggung perluasan akses internet hingga ke desa-desa yang selama ini sulit terjangkau sinyal seluler. Kemampuannya menembus hambatan fisik seperti bangunan gedung menjadikan kualitas sinyal di dalam ruangan (indoor) lebih stabil.
Di sisi lain, pita 2,6 GHz difokuskan untuk mengakomodasi kepadatan trafik data yang masif, sehingga pengalaman mobile broadband berkecepatan tinggi dapat dirasakan lebih stabil oleh masyarakat kota besar.
Pemerintah menargetkan penyediaan layanan internet minimal teknologi 4G di seluruh desa/kelurahan melalui seleksi ini. Selain itu, para operator seluler didorong untuk memperkuat penggelaran jaringan 5G secara lebih luas di berbagai wilayah strategis.
Untuk menjamin kelancaran proses, Menteri Komunikasi dan Digital juga menerbitkan Kepmen Nomor 176 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi. Tim ini bertugas mengawal setiap tahapan seleksi agar tetap selaras dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Komdigi menyatakan proses seleksi akan mengedepankan asas transparansi guna memberikan ruang yang adil bagi seluruh pelaku industri telekomunikasi. Optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi sebagai sumber daya alam terbatas ini diharapkan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang berkelanjutan.
Dengan terbitnya regulasi ini, industri telekomunikasi nasional kini menanti detail teknis pelaksanaan lelang yang diprediksi akan mengubah peta persaingan dan kualitas layanan seluler di Tanah Air sepanjang 2026.
#700-mhz #2 #6-ghz #lelang-frekuensi #spektrum-frekuensi #transformasi-digital #digital-dividend #internet-desa #sinyal-seluler #teknologi-4g #teknologi-5g #komdigi #kepmen-175-2026 #seleksi-frekuensi #n-a