Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp (INRU) PHK Massal Karyawan 12 Mei

Izin Konsesi Dicabut, Toba Pulp (INRU) PHK Massal Karyawan 12 Mei

PT Toba Pulp Lestari (INRU) mengumumkan akan melakukan PHK karyawan mulai 12 Mei 2026 akibat pencabutan izin konsesi oleh pemerintah.

(Bisnis.Com) 27/04/26 11:34 203669

Bisnis.com, JAKARTA — PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan mulai 12 Mei 2026 mendatang.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (24/4/2026), manajemen INRU menyatakan telah melakukan sosialisasi kebijakan PHK terhadap karyawan perseroan pada 23 April–24 April 2026.

“Pemutusan hubungan kerja akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” demikian bunyi pernyataan tersebut, dikutip pada Senin (27/4/2026).

Lebih lanjut, manajemen Toba Pulp Lestari menyampaikan bahwa PHK dilakukan sebagai akibat dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan, yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.

Terkait dengan dampak keputusan ini, Toba Pulp Lestari mengetahui adanya potensi timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terkena PHK.

Namun, manajemen INRU menyatakan tidak ada dampak dari sisi kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.

Berdasarkan catatan Bisnis, PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) telah menerima surat keputusan pencabutan Perizinan PBPH oleh Kementerian Kehutanan pada Februari 2026 lalu.

Hal ini termaktub dalam salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.87/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan tersebut mengatur penghentian kegiatan pemanfaatan hutan dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan pemerintah tersebut diambil terhadap 28 perusahaan termasuk Toba Pulp terkait bencana di kawasan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

#inru-phk #toba-pulp-phk #phk-karyawan #izin-toba-pulp-dicabut #phk-toba-pulp #pemutusan-hubungan-kerja #pencabutan-izin-toba-pulp #saham-inru #toba-pulp-lestari #phk-12-mei #pbph-dicabut #dampak-phk #n-a

https://market.bisnis.com/read/20260427/192/1969514/izin-konsesi-dicabut-toba-pulp-inru-phk-massal-karyawan-12-mei