Beredar Rancangan PP soal Badan Ekspor SDA, Ini Isinya

Beredar Rancangan PP soal Badan Ekspor SDA, Ini Isinya

Pemerintah Prabowo Subianto siapkan PP baru, atur ekspor SDA lewat BUMN untuk tingkatkan pengawasan, optimalkan penerimaan negara, berlaku penuh 2027.

(Bisnis.Com) 20/05/26 16:15 226543

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan regulasi baru yang berpotensi mengubah tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Regulasi tersebut bakal diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Aturan baru ini nantinya disebut-sebut akan mengatur ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam diwajibkan melalui satu pintu yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam draf beleid yang beredar terkait dengan pembentukan lembaga baru, pemerintah menilai pengaturan ekspor diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan domestik, ketahanan ekonomi nasional, hingga peningkatan nilai tambah sumber daya alam.

Aturan tersebut juga membuka jalan bagi pemerintah untuk menunjuk BUMN tertentu sebagai pelaksana ekspor komoditas strategis nasional. Dalam beleid itu, entitas tersebut disebut sebagai \'BUMN Ekspor\'.

Komoditas yang masuk dalam tata kelola ekspor di antaranya batu bara dan kelapa sawit. Pemerintah juga membuka peluang penambahan komoditas strategis lain melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Kemenko Perekonomian atau kementerian terkait pangan.

Poin paling krusial dalam rancangan aturan tersebut tercantum pada Pasal 3. Dalam beleid itu ditegaskan bahwa komoditas sumber daya alam strategis \'hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor\'.

Artinya, pemerintah berpotensi mengakhiri mekanisme ekspor langsung oleh perusahaan swasta untuk sejumlah komoditas strategis tertentu, dan menggantinya melalui skema ekspor terpusat melalui BUMN.

Meski demikian, draf beleid belum menjelaskan secara terperinci BUMN mana yang akan ditunjuk sebagai eksportir utama maupun skema bisnis yang akan diterapkan terhadap pelaku usaha eksisting.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN Ekspor sampai pengalihan penuh diterapkan. Setelah tenggat tersebut, ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Selain pengendalian ekspor, pemerintah membuka ruang penerapan \'mekanisme lain\' sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, detail pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga terkait.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Akan tetapi, beleid tersebut hingga saat ini belum muncul di laman resmi JDIH Setneg.

Kebijakan teranyar pemerintah terkait dengan tata kelola ekspor ini diumumkan Prabowo dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, Rabu (20/5/2026).

Prabowo mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA nasional di tengah tantangan geopolitik dan kebutuhan memperkuat penerimaan negara.

“Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” ujar Prabowo.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan penjualan sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai bank ekspor tunggal.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, ferroalloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bank ekspor tunggal,” katanya.

Prabowo menjelaskan, dalam mekanisme itu hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan terkait. Dia menyebut skema tersebut sebagai bentuk fasilitas pemasaran atau marketing facility.

Menurutnya, tujuan utama kebijakan itu adalah memperkuat pengawasan dan monitoring transaksi ekspor sekaligus memberantas praktik kurang bayar atau under invoicing, pemindahan harga atau transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar, under invoicing, praktik pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” ujarnya.

Prabowo mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara dari pengelolaan serta penjualan SDA Indonesia.

“Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita,” katanya.

#ekspor-sda #badan-ekspor #prabowo-badan-ekspor #prabowo-subianto #peraturan-pemerintah #pp-badan-ekspor #aturan-badan-ekspor #tata-kelola-ekspor #komoditas-strategis #bumn-ekspor #sumber-daya-alam #ke

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260520/12/1975161/beredar-rancangan-pp-soal-badan-ekspor-sda-ini-isinya