Aturan DHE Diperketat, Purbaya Proyeksi Rupiah Bisa Menguat ke Rp15.000 per Dolar AS
Pemerintah perketat aturan DHE untuk menguatkan rupiah ke Rp15.000/USD. Kebijakan ini bertujuan mengamankan valas dan mencegah devisa keluar negeri.
(Bisnis.Com) 22/05/26 12:20 228779
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai tukar rupiah akan menguat tajam hingga menembus level Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS), seiring dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 tentang kewajiban retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Purbaya menilai beleid yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan langkah berani dan amat baik guna mengamankan pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri.
Pasalnya, aturan terdahulu yaitu PP No. 8/2025, dinilai memiliki celah yang membuat cadangan devisa nasional stagnan kendati neraca perdagangan mencetak surplus. Menurutnya, regulasi lama memperbolehkan eksportir menempatkan devisanya di bank mana saja asal dikonversi ke rupiah.
"Setelah dianalisis, kesimpulan Bapak Presiden adalah banyak uang itu masuk ke sini, ditukar ke rupiah, disalurkan ke bank kecil dengan cepat. Segera setelah itu bank-bank itu mengirim ke luar negeri, ke Singapura, sehingga dolar kita di sini habis. Kebijakan [lama] seolah-olah tidak berfungsi sama sekali," ujar Purbaya dalam Jogja Financial Festival 2026, Jumat (22/5/2026).
Melalui PP No. 21/2026, kewajiban penempatan DHE SDA kini diharuskan hanya pada bank pelat merah alias Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)—kecuali negara-negara yang memiliki perjanjian kerja sama bilateral.
Skema retensinya pun diperketat: minimal 30% selama tiga bulan untuk industri migas, dan retensi 100% selama 12 bulan penuh bagi industri nonmigas. Pada saat yang sama, batas konversi DHE valas ke rupiah dipangkas menjadi maksimal 50%.
Purbaya menegaskan, sentralisasi devisa ke bank negara akan membuat sistem pengawasan jauh lebih mudah. Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi manajemen perbankan yang tidak patuh.
"Kalau bank Himbaranya main-main, ya kita pecat direksinya," kata Purbaya.
Proyeksi Rupiah
Bendahara negara pun meminta masyarakat tidak panik dan menyamakan fluktuasi nilai tukar saat ini dengan krisis moneter 1998. Sebagai gambaran, berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia, nilai tukar rupiah berada di level Rp17.673 per dolar AS pada perdagangan Kamis (21/5/2026).
Dengan berlakunya aturan baru DHE, Purbaya menjanjikan akan ada suplai dolar AS yang signifikan masuk ke sistem ekonomi domestik pada bulan Juni mendatang. Dia pun meyakini nilai tukar rupiah akan terapresiasi.
"Kalau saya bilang ke para pemain valas, cepat-cepat jual [dolar AS] lah. Kita akan dorong rupiah ke arah Rp15.000," ungkapnya sambil tersenyum.
Selain mengandalkan kebijakan terbaru DHE SDA, Purbaya menyatakan otoritas moneter juga tidak tinggal diam. Kementerian Keuangan secara aktif telah meredam gejolak nilai tukar melalui intervensi di pasar Surat Berharga Negara (SBN).
Pemerintah terpantau melakukan pembelian kembali alias buyback SBN di pasar sekunder demi menjaga agar tingkat imbal hasil (yield) tidak melonjak terlalu tinggi sehingga harganya juga stabil. Langkah tersebut diklaim sukses mencegah investor asing keluar dari instrumen keuangan Indonesia.
"Walaupun rupiah [sempat] melemah, yield obligasi cenderung turun dalam satu minggu terakhir karena kita beli obligasi di pasar sekunder," jelas Purbaya.
Hasilnya, Purbaya mengklaim adanya aliran modal asing (capital inflow) yang kembali masuk, baik ke pasar primer maupun sekunder Rp2 triliun dalam sepekan terakhir.
#rupiah-menguat #aturan-dhe #purbaya-yudhi-sadewa #nilai-tukar-rupiah #dolar-as #pp-no-21-2026 #devisa-hasil-ekspor #bank-pelat-merah #himbara #retensi-devisa #kebijakan-moneter #intervensi-pasar #sur