Grup Gadai Mas Ajukan Rencana Penggabungan, Sudah Kantongi Izin OJK

Grup Gadai Mas Ajukan Rencana Penggabungan, Sudah Kantongi Izin OJK

Grup Gadai Mas akan bergabung ke PT Gadai Mas Nusantara, telah disetujui OJK. Penggabungan ini memenuhi UU dan POJK, efektif setelah 10 Nov 2025.

(Bisnis.Com) 03/11/25 16:31 25623

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perusahaan pergadaian swasta dalam grup Gadai Mas tengah memproses rencana penggabungan usaha ke dalam PT Gadai Mas Nusantara. Langkah ini diumumkan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 80 ayat (2) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Dalam pengumuman perusahaan pekan lalu yang dikutip Senin (3/11/2025), rencana penggabungan telah mendapat persetujuan dewan komisaris masing-masing entitas pada 19 Juni 2025. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan terhadap rencana penggabungan PT Gadai Mas Nusantara melalui surat Nomor S-369/KO.16/2025 tertanggal 10 Oktober 2025.

"Perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri akan berakhir demi hukum terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan," dikutip dari pengumuman perusahaan.

Adapun perusahaan yang akan digabungkan ke PT Gadai Mas Nusantara meliputi PT Gadai Mas Agung, PT Gadai Mas Kaltim, PT Gadai Mas Jatim, PT Gadai Mas Sumut, PT Gadai Mas DKI, PT Gadai Mas Bali, dan PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur. Dengan penggabungan ini, seluruh aset dan kewajiban perusahaan peserta akan beralih secara hukum kepada PT Gadai Mas Nusantara selaku perusahaan penerima penggabungan.

Perusahaan induk akan mengambil alih seluruh hak dan kewajiban operasional, termasuk posisi hukum terhadap pihak ketiga. Sementara perusahaan yang bergabung akan berakhir secara hukum pada saat tanggal efektif penggabungan ditetapkan.

Manajemen menyampaikan bahwa pihak berkepentingan maupun kreditur dapat mengajukan keberatan atau meminta informasi tambahan terkait rencana ini hingga 10 November 2025. Permohonan dapat disampaikan melalui alamat dan kontak resmi masing-masing perusahaan peserta penggabungan.

Jika tidak ada keberatan hingga batas waktu tersebut, rencana penggabungan dianggap telah disetujui oleh seluruh pihak terkait

#gadai-mas #penggabungan-usaha #pt-gadai-mas-nusantara #izin-ojk #perusahaan-pergadaian #otoritas-jasa-keuangan #persetujuan-penggabungan #aset-dan-kewajiban #perusahaan-peserta #hak-dan-kewajiban #tan

https://finansial.bisnis.com/read/20251103/89/1925696/grup-gadai-mas-ajukan-rencana-penggabungan-sudah-kantongi-izin-ojk