COP 30, Mitigasi Iklim Indonesia mulai dari Mobil Listrik hingga Biofuel
Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon dengan mobil listrik, biofuel, dan restorasi lahan, menargetkan Net Zero Emissions pada 2060.
(Bisnis.Com) 11/11/25 14:52 35197
Bisnis.com, JAKARTA- Berbarengan dengan perhelatan pertemuan global terkait penanganan iklim COP 30 di Brasil, Indonesia telah memasukan program kedua komitmen nasional (NDC) untuk mengurangi emisi karbon. Mitigasi emisi yang diungkap dalam dokumen tersebut meliputi target dan kebijakan meliputi sektor energi, transportasi dan industri, deforestasi, hingga limbah sampah.
Selepas 2020, Indonesia sebenarnya mempunyai target merujuk NDC dengan kemampuan sendiri sebesar 29%, dan 41% dengan bantuan luar. Setelah itu, pemerintah pun telah memperbarui komitmen melalui Enhanced NDC pada 2022, yang mengerek target kemampuan mandiri mengurangi emisi karbon sebesar 31,89%, dan target syarat bantuan sebanyak 43,2% terhadap BAU pada 2030.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menilai target-target dalam pengurangan emisi itu sebagai langkah ambisius, dengan mempertimbangkan tantangan pembangunannya dalam memberantas kemiskinan, serta menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi warga negaranya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Indonesia 1945.
“Indonesia akan terus mengintensifkan upaya untuk mengurangi emisi, yang kontribusi terbesarnya berasal dari sektor energi dan Hutan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU),” tulis dokumen NDC kedua.
Pada sektor FOLU, Indonesia telah menetapkan target ambisius pada 2030 untuk merestorasi lahan gambut seluas sekitar 2 juta ha dan rehabilitasi lahan terdegradasi seluas 8,3 juta ha. Indonesia akan terus mengupayakan Pasal 5 Perjanjian Paris yang mengirimkan sinyal politik yang jelas tentang pengakuan peran hutan dan REDD+, yang tetap menjadi komponen penting target NDC dari sektor tata guna lahan.
Di sisi lain, pada sektor energi, Indonesia telah memulai kebijakan pemanfaatan energi campuran yang mendorong dekarbonisasi. Indonesia juga telah menetapkan pengembangan sumber energi bersih sebagai arahan kebijakan nasional.
Pemerintah mengklaim kebijakan-kebijakan ini pada akhirnya akan menempatkan Indonesia di jalur dekarbonisasi. Peraturan Pemerintah No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, menetapkan ambisi untuk mentransformasi bauran pasokan energi primer dengan porsi energi baru dan terbarukan.
Target tersebut akan digapai pada rentang waktu 2030 sebesar 19-23%, 2040 sebanyak 36-40%, dan pada 2060 bauran EBT mencapai 70-72%.
Sebagai negara dengan ekonomi terbesar ke-14, Indonesia merupakan salah satu negara pelopor kebijakan reformasi subsidi bahan bakar fosil. Indonesia telah berhasil menghapus subsidi bahan bakar fosil untuk menciptakan ruang fiskal bagi pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan infrastruktur, termasuk proyek energi terbarukan dan transportasi umum.
Sementara pada subsektor transportasi, Indonesia telah menetapkan kebijakan biodiesel nasional wajib B20 (campuran bahan bakar yang mengandung 20% biodiesel dan 80% solar) dan meningkatkannya menjadi B30 sejak 2020 — sepuluh tahun lebih awal dari target NDC pertama.
Ke depannya, Pemerintah telah meluncurkan program biofuel yang lebih ambisius dengan menerapkan B40 pada 2025.
Dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak dan gas, Indonesia sedang mengembangkan kilang baru untuk meningkatkan produksi serta kilang hijau untuk memproduksi berbagai bahan bakar hijau siap pakai. Bahan bakar itu bersumber hayati dan sebagian dicampur dengan bahan bakar yang ada untuk meningkatkan kandungan biofuel dan mengurangi konsumsi bahan bakar fosil.
Sebagai bagian dari transformasi menuju transisi energi berkelanjutan, Indonesia telah memberlakukan Peraturan Presiden No. 79/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Dalam rangka memberikan arahan bagi industri, Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Pembangunan Industri, antara lain, bertujuan untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan hijau.
Dokumen inipun menjelaskan bahwa NDC Kedua Indonesia berpedoman pada Asta Cita, visi pembangunan negara yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
NDC Kedua Indonesia sepenuhnya selaras dengan Strategi Pembangunan Rendah Emisi Nasional (RPJMN-2050) dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN 2025-2045).
“Keselarasan ini memastikan ambisi iklim Indonesia untuk mencapai Net Zero Emissions pada tahun 2060 atau lebih cepat tetap terjaga tanpa kemunduran, sekaligus mendukung tujuan ekonomi nasional,” ungkap dokumen tersebut.
#mobil-listrik #biofuel-indonesia #mitigasi-iklim #emisi-karbon #energi-terbarukan #dekarbonisasi-indonesia #kebijakan-energi #deforestasi #transportasi-berkelanjutan #biodiesel-b30 #kilang-hijau #subs