Cicilan Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dibayar Bertahap, Ini Skemanya

Cicilan Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dibayar Bertahap, Ini Skemanya

Pembayaran koperasi desa akan dilakukan bertahap setelah proses verifikasi selesai.

(Republika) 05/05/26 20:20 212259

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan setiap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah dibangun harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemerintah akan melakukan pembayaran setelah proses verifikasi selesai.

“Belum. Nanti setelah selesai dibangun akan diverifikasi oleh BPKP,” ujarnya dalam Taklimat Media APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, BPKP akan menilai berbagai aspek, mulai dari pendanaan, nilai aset, hingga kesesuaian dengan ketentuan peraturan. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi perbankan untuk mengajukan skema cicilan kepada pemerintah.

“Dari situ nanti hasil final BPKP jadi bahan bank mengusulkan cicilan ke Kemenkeu,” kata Askolani.

Pemerintah, lanjut dia, akan membayar cicilan tersebut secara bertahap setiap tahun selama enam tahun. “Pembayarannya tahunan, selama enam tahun,” ujarnya.

Besaran cicilan bergantung pada jumlah koperasi yang telah selesai dibangun dan lolos verifikasi. Pada 2026, jumlah KDMP diperkirakan mencapai 20 ribu hingga 30 ribu unit.

“Berapa yang selesai dan terverifikasi, itu yang kita bayarkan,” kata Askolani.

Untuk tahun ini, pembayaran cicilan diperkirakan mulai dilakukan sekitar September 2026 dengan mempertimbangkan masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 12 bulan sejak pembangunan selesai.

Ia menambahkan, skema ini dirancang agar desa tetap memperoleh manfaat ekonomi dari pembangunan koperasi. Nilai investasi sekitar Rp 3 miliar per unit akan menjadi aset desa.

“Untuk desa, uangnya tidak hilang. Itu jadi aset dan memberi nilai tambah ekonomi,” ujarnya.

Adapun sumber pembayaran cicilan dibedakan berdasarkan wilayah. Untuk koperasi desa, cicilan akan dibayarkan melalui dana desa. Sementara itu, koperasi kelurahan di wilayah perkotaan dapat menggunakan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) yang dikelola pemerintah daerah.

“Untuk desa dari dana desa. Untuk kelurahan bisa dari DAU atau DBH,” kata Askolani.

#apbn #cicilan-koperasi-desa #kopdes-merah-putih #purbaya-yudhi-sadewa #menteri-keuangan #kemenkeu #bumn #bank #cicilan-kopdes #pembangunan-kopdes

https://ekonomi.republika.co.id/berita/tekfpk490/cicilan-koperasi-desa-merah-putih-bakal-dibayar-bertahap-ini-skemanya