APSyFI: Pengetatan Restitusi Pajak Tak Berdampak Terhadap Kinerja Tekstil
Pengetatan restitusi pajak tidak berdampak signifikan pada kinerja industri tekstil, yang lebih membutuhkan insentif fiskal untuk biaya produksi.
(Bisnis.Com) 03/05/26 19:23 209675
Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri tekstil menilai kebijakan pengetatan restitusi pajak yang tengah disiapkan pemerintah tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja usaha, termasuk dari sisi arus kas perusahaan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi mengatakan, restitusi pajak pada dasarnya merupakan mekanisme pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, pelaku industri tidak menggantungkan keberlangsungan usaha pada skema tersebut.
“Kalau dari anggota ataupun dari asosiasi, melihatnya ini hal yang bagus sih, karena pemerintah juga bisa ngejaga fiskalnya sendiri. Jadi dampaknya nggak besar buat kita,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (3/5/2026).
Farhan menuturkan, kebijakan tersebut tidak akan memberikan tekanan berarti terhadap cashflow perusahaan. Pasalnya, sumber utama arus kas industri berasal dari aktivitas operasional seperti penjualan dan keuntungan usaha, bukan dari pengembalian pajak.
“Karena kita hidup bukan dari restitusi. Cashflow kita dari penjualan, dari keuntungan, dari market, sehingga kita nggak berharap banyak untuk restitusi ini,” sebutnya.
Dia juga mendukung penambahan syarat pengajuan restitusi. Adapun syarat tersebut mulai dari tidak adanya tunggakan pajak, kepemilikan laporan keuangan dengan opini WTP (unqualified opinion) selama tiga tahun berturut-turut, tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan tiga tahun pajak terakhir, serta ketentuan DJP bisa mencabut keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu.
Menurut Aqil, upaya penertiban tersebut perlu dibarengi dengan transparansi agar dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola perpajakan.“Kalau memang ini diperketat, berarti kan ada pihak-pihak yang memanfaatkan restitusi itu. Kita minta itu kalau bisa diusut, diusut. Dibuka datanya,“ tuturnya.
Di sisi lain, Aqil menekankan bahwa kebutuhan utama industri tekstil saat ini bukanlah percepatan restitusi, melainkan insentif fiskal yang lebih langsung menyasar biaya produksi. APSyFI, kata dia, mengusulkan adanya insentif berupa pemotongan atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri serat dan benang filamen dalam jangka waktu tertentu.
Situasi industri saat ini katanya cukup berat. Harga bahan baku meningkat, tekanan impor, terutama praktik dumping, masih terjadi, sementara pasar ekspor juga menghadapi berbagai hambatan tarif dan non-tarif.
Dia mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif PPN secara terbatas, misalnya selama 6 bulan hingga 1 tahun, dengan skema evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut terhadap kinerja industri.
“Kita minta dari pemerintah bisa ngasih insentif, seperti pembebasan biaya masuk plastik itu kan 6 bulan. Nah dimonitoring saja, kasih misalnya pemotongan PPN selama 6 bulan. Selama 6 bulan dievaluasi kira-kira berdampak nggak,” harap Aqil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru mengenai restitusi dipercepat dan mencabut seluruh ketentuan terkait yang ada sebelumnya. Beleid ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2026.
Aturan baru yang memperketat hampir seluruh aturan pengajuan restitusi dipercepat ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Beleid yang diundangkan pada 30 April 2026 tersebut mencabut seluruh aturan sebelumnya yaitu PMK No.39/PMK.03/2018 sampai dengan PMK No.119/2024, sehingga dinyatakan tidak berlaku.
#restitusi-pajak #kinerja-tekstil #industri-tekstil #arus-kas-perusahaan #pengembalian-pajak #insentif-fiskal #pengetatan-restitusi #kebijakan-pajak #insentif-ppn #harga-bahan-baku #tekanan-impor #pasa