Gapki: Percepatan Restitusi Pajak Dongkrak Likuiditas Perusahaan Sawit
Gapki Menilai percepatan pengembalian pajak, khususnya untuk PPN dan PPh dapat membantu menjaga arus kas perusahaan di tengah dinamika industri yang fluktuatif.
(Bisnis.Com) 05/05/26 00:29 211020
Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan terbaru mengenai restitusi pajak dipercepat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026, dinilai berpotensi memperbaiki likuiditas pelaku usaha kelapa sawit. Namun, kebijakan ini juga menghadirkan tantangan baru terkait pemenuhan kriteria kepatuhan yang lebih ketat.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, percepatan pengembalian pajak, khususnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) tertentu, dapat membantu menjaga arus kas perusahaan di tengah dinamika industri yang fluktuatif.
“Bagi WP (wajib pajak) yang memenuhi syarat, restitusi lebih cepat meningkatkan cash flow perusahaan,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (3/5/2026).
Penerimaan pajak menurutnya sangat tergantung dari adanya iklim usaha yang sehat, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan kepercayaan masyarakat kepada otoritas pajak.
Oleh karena itu, PMK ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya dan tidak ada tendensi hanya untuk menghambat proses restitusi pajak kepada WP yang patuh.
Eddy menjelaskan, mayoritas anggota Gapki merupakan wajib pajak badan dengan skala usaha besar, sehingga secara umum tidak terdampak langsung oleh pembatasan omzet di bawah Rp50 miliar. Namun, sejumlah perusahaan yang masuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah tetap dapat memanfaatkan skema restitusi dipercepat tersebut.
Gapki katanya mendukung PMK ini dengan berbagai pertimbangan. PMK tersebut dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik terkait jangka waktu pengembalian, meningkatkan akurasi, dan memperbaiki administrasi perpajakan.
Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan melalui coretax system. “Dengan catatan bahwa program coretax dapat berkerja dengan lebih baik dan dapat diandalkan,” sebut Eddy.
Dengan pemberlakuan PMK ini, para anggota Gapki menurutnya juga perlu memperhatikan sejumlah hal. Audit Report, lanjut Eddy, tidak cukup dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) tetapi juga dengan syarat-syarat tertentu yang lebih ketat, dan Status WP Kriteria Tertentu bisa dicabut jika terjadi adanya telat dalam pelaporan pajak baik masa atau tahunan, ada tunggakan pajak, dan sedang dilakukan penyidikan/Bukti Permulaan (Bukper).
Sebagaimana diketahui, beleid yang diundangkan pada 30 April 2026 tersebut mencabut seluruh aturan sebelumnya yaitu PMK No.39/PMK.03/2018 sampai dengan PMK No.119/2024, sehingga dinyatakan tidak berlaku.
Untuk itu, wajib pajak yang terkena dampak pencabutan harus mengajukan kembali permohonan penetapan kriteria tertentu, yang bisa diajukan mulai 1 Juni 2026 sampai 10 Juni 2026. Adapun pengajuannya dapat dilakukan melalui coretax system dan batas waktu pengajuan adalah 10 Januari 2027.
Sementara itu, Eddy menjelaskan setiap kebijakan pajak khususnya restitusi pajak hendaknya mendukung penciptaan iklim investasi yang baik dan sehat, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Peraturan pajak yang baik hendaknya di ikuti dengan implementasi yang baik oleh otoritas pajak di lapangan.
Alangkah baiknya kebijakan pajak dapat dilakukan dengan tepat dan konsisten dan bukan hanya sekedar untuk mengejar target penerimaan pajak. “Jika hal ini diterapkan, maka kesadaran masyarakat dan dunia usaha dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak serta dapat mempertahankan kondisi ini secara berkelanjutan,” tutupnya.
#restitusi-pajak #likuiditas-perusahaan #kebijakan-pajak #pmk-28-2026 #gapki #kelapa-sawit #arus-kas-perusahaan #ppn-dan-pph #iklim-usaha-sehat #pertumbuhan-ekonomi #coretax-system #audit-report #wajib