Menkeu Pastikan PPN Jalan Tol Belum Berlaku, Tunggu Ekonomi Membaik
Pemerintah belum akan menambah beban pajak hingga daya beli masyarakat kuat.
(Republika) 24/04/26 19:02 202095
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol tidak akan diberlakukan sebelum kondisi perekonomian membaik. Pemerintah belum akan menambah beban pajak hingga daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.
"Posisi kita enggak berubah bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai dipandang cukup baik, dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” kata Purbaya dalam acara taklimat media di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menkeu menerangkan, wacana pengenaan PPN untuk jalan tol saat ini masih sebatas rencana jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Sebagaimana diketahui, rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.
Di samping itu, terkait rencana pemajakan kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI), Purbaya juga menyatakan kebijakan itu belum akan diterapkan dalam waktu dekat dan masih dalam tahap kajian.
#jalan-tol #pajak-indonesia #kementerian-keuangan #purbaya-sadewa #djp #kebijakan-pajak #ekonomi-indonesia #daya-beli-masyarakat #ppn-jalan-tol #ppn #djp #pajak