Kewajiban Simpan DHE SDA di Himbara, Perbanas Tunggu Ketentuan Lengkap

Kewajiban Simpan DHE SDA di Himbara, Perbanas Tunggu Ketentuan Lengkap

Perbanas menunggu ketentuan lengkap revisi aturan DHE SDA yang mewajibkan penempatan dana di Himbara, efektif 1 Januari 2026.

(Bisnis.Com) 10/12/25 14:40 67754

Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menunggu ketentuan lengkap terkait kewajiban penempatan dana devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi menyampaikan Perbanas hingga saat ini belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai kewajiban tersebut. Sebab, pihaknya masih menunggu ketentuan lengkap terkait kebijakan itu.

“Kita masih menunggu ya ketentuan, menunggu. Jadi belum bisa ngomong sekarang. Nanti aja ya, nanti kalau ketentuannya sudah ada,” kata Hery usai menghadiri Press Conference CEO Forum Economic Outlook 2026 di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

Kendati begitu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) ini meyakini kewajiban penempatan dana DHE SDA di Himbara dapat mendorong kredit.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan bahwa asosiasi akan selalu mendukung kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk soal kewajiban penempatan DHE SDA di Himbara.

“Karena kita yakin itu tujuannya baik untuk perekonomian kita,” ujarnya dalam Press Conference CEO Forum Economic Outlook 2026 di Menara BRILiaN, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).

Anika mengungkapkan Perbanas saat ini sedang mengkaji kebijakan tersebut. Nantinya, hasil kajian itu akan didiskusikan bersama dengan regulator perbankan agar kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, tanpa mengganggu systemic risk yang ada di industri perbankan.

Adapun, pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA), dengan perubahan signifikan pada klausul penempatan dana hasil ekspor.

Melalui perubahan kedua ini, penempatan DHE SDA kini wajib ditempatkan di bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), mengakhiri kebebasan eksportir untuk memilih bank dalam negeri manapun seperti pada ketentuan sebelumnya. Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.

Selama penerapan PP sebelumnya, Purbaya menuturkan bahwa sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.

“Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memastikan, tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.

Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.

#perbanas #ketentuan-lengkap #revisi-aturan #dhe-sda #himbara #penempatan-dana #devisa-hasil-ekspor #sumber-daya-alam #kebijakan-pemerintah #kredit-perbankan #ekonomi-indonesia #systemic-risk #peratura

https://finansial.bisnis.com/read/20251210/90/1935712/kewajiban-simpan-dhe-sda-di-himbara-perbanas-tunggu-ketentuan-lengkap