Danantara dapat menjadi pengungkit investasi nasional, tetapi kepercayaan publik harus tetap menjadi modal yang paling dijaga
Jakarta (ANTARA) - Penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara Indonesia membuka babak baru dalam pencarian sumber pendanaan pembangunan nasional.
Kedua instrumen tersebut lahir dari perubahan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026, yang memberi kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang umum maupun surat utang khusus.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond ditempatkan sebagai surat utang khusus yang ditujukan untuk memperkuat pembiayaan investasi dan proyek strategis nasional.
Namun, penerbitan instrumen pendanaan oleh lembaga pengelola investasi negara tidak dapat dibaca semata-mata sebagai urusan korporasi. Setiap obligasi yang diterbitkan Danantara akan selalu berada dalam bayang-bayang reputasi negara. Investor, masyarakat, lembaga pemeringkat, dan pasar keuangan akan menilai apakah hubungan antara instrumen tersebut, aset negara, BUMN, serta APBN memiliki batas yang jelas.
Instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi semakin sensitif karena regulasi memberikan perlindungan khusus bagi transaksi pembelian di pasar primer. Ketentuan tersebut mencakup perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, dan gugatan perdata.
Data serta informasi dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dalam proses peradilan. Peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela turut disebut sebagai kelompok yang dapat menjadi investor instrumen ini
Di sinilah reputasi fiskal menjadi sangat penting. Reputasi fiskal tidak hanya dibentuk oleh rasio defisit dan utang pemerintah, melainkan oleh keyakinan bahwa negara mampu mengelola kewajiban, risiko, dan kebijakan pembiayaannya secara transparan.
Negara yang memiliki reputasi fiskal baik akan lebih mudah memperoleh pembiayaan dengan biaya yang wajar. Sebaliknya, ketidakjelasan antara utang lembaga investasi negara dan kewajiban pemerintah dapat meningkatkan premi risiko, mempersempit ruang fiskal, serta menurunkan kepercayaan publik.
Tekanan fiskal
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa instrumen investasi negara dapat menjadi kekuatan ekonomi apabila dibangun dengan mandat yang jelas dan tata kelola yang kuat. Sebaliknya, instrumen tersebut dapat menjadi sumber tekanan fiskal apabila negara mencampurkan terlalu banyak tujuan: mengejar imbal hasil, memenuhi kepentingan politik, menyelamatkan perusahaan negara, sekaligus menutup kebutuhan pembiayaan jangka pendek.
Contoh dari Eropa, misalnya Norwegia, telah membentuk Government Pension Fund Global untuk mengelola kekayaan publik lintas generasi. Dana tersebut dibentuk dari pendapatan minyak dan gas, lalu diinvestasikan secara global melalui Norges Bank Investment Management.
Nilai dana ini telah mencapai sekitar 1,8 triliun dolar AS dan memiliki kepemilikan di sekitar 9.000 perusahaan di berbagai negara. Pemerintah Norwegia menerapkan aturan fiskal yang membatasi penggunaan hasil investasi dana tersebut untuk anggaran, sehingga aset investasi tidak mudah ditarik untuk kebutuhan politik atau belanja jangka pendek.
Sedangkan untuk kawasan Asia Tenggara, di Singapura terdapat pemisahan peran antara Temasek dan Government of Singapore Investment Corporation (GIC) yang kerap dipandang sebagai salah satu praktik tata kelola kekayaan negara yang paling disiplin.
GIC mengelola dana cadangan Pemerintah (surplus nasional), sementara Temasek beroperasi layaknya perusahaan investasi komersial biasa yang mengelola ekuitasnya sendiri dan pemegang saham. Karena beroperasi dengan pendekatan korporasi, Temasek dituntut menilai investasi berdasarkan prospek bisnis, kualitas manajemen, risiko pasar, dan potensi imbal hasil, bukan semata-mata atas dasar kepentingan politik atau kebutuhan pembiayaan pemerintah jangka pendek.
Pengalaman penting berikutnya datang dari Malaysia melalui kasus 1Malaysia Development Berhad yang memberikan peringatan yang lebih keras.
Ketika lembaga investasi negara memiliki akses pembiayaan besar tetapi pengawasan, transparansi, dan independensi tata kelolanya lemah, utang korporasi dapat berubah menjadi persoalan fiskal dan reputasi negara. Kerusakan yang muncul tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga menurunnya kepercayaan masyarakat dan investor terhadap institusi publik.
Prinsip global yang relevan untuk menghindari risiko tersebut tercermin dalam Santiago Principles. Standar yang disusun oleh International Forum of Sovereign Wealth Funds ini mencakup 24 prinsip mengenai tujuan kebijakan, struktur kelembagaan, tata kelola, investasi, manajemen risiko, dan transparansi.
Santiago Principles menekankan bahwa dana investasi negara perlu memiliki mandat yang terbuka, pengambilan keputusan yang independen, serta pengelolaan risiko yang prudent.
Bagi Indonesia, pembanding global tersebut mengajarkan bahwa keberhasilan tidak ditentukan oleh seberapa cepat instrumen diterbitkan, tetapi oleh seberapa jelas negara menjelaskan siapa yang menanggung risiko, bagaimana dana digunakan, dan apa batas dukungan pemerintah apabila investasi tidak berjalan sesuai rencana.
Mitigasi struktural
Instrumen pendanaan Danantara mesti memiliki berbagai dimensi mitigasi resiko dalam rangka menjaga kredibilitas investasi yang dijalankannya. Hal itu dapat dilakukan dengan menyusun sejumlah langkah strategis untuk memetakan secara struktural, seluruh dimensi resiko yang dapat terjadi secara prudent dan penuh kehati-hatian yang dirangkum dari berbagai literasi mengenai instrumen pendanaan tersebut.
Langkah pertama sebagai pondasi trust yang utama bagi investor adalah memastikan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond memiliki batas mandat yang tegas. Pemerintah dan Danantara perlu menjelaskan apakah instrumen tersebut digunakan untuk proyek komersial, proyek strategis dengan dukungan kebijakan, atau proyek pelayanan publik. Klasifikasi ini penting karena setiap jenis proyek memiliki profil risiko dan mekanisme pembiayaan yang berbeda.
Langkah yang kedua adalah menerapkan prinsip pemisahan risiko atau ring-fencing antara neraca Danantara dan APBN. Publik perlu memperoleh kepastian bahwa setiap obligasi yang diterbitkan Danantara bukan secara otomatis merupakan utang pemerintah. Jika terdapat penjaminan, penyertaan modal negara, fasilitas perpajakan, atau bentuk dukungan fiskal lain, seluruhnya perlu dicatat secara terbuka dalam dokumen risiko fiskal pemerintah.
Sedangkan langkah ketiga adalah melakukan penguatan transparansi instrumen. Informasi mengenai nilai penerbitan, tenor, kupon, investor sasaran, penggunaan dana, proyek yang dibiayai, dan proyeksi pengembalian perlu diumumkan dalam batas yang tetap menjaga kerahasiaan bisnis. Transparansi bukan berarti membuka seluruh negosiasi komersial, tetapi memberi informasi yang cukup agar publik dapat menilai apakah instrumen tersebut dikelola secara profesional.
Langkah keempat adalah melalui pembentukan komite risiko independen yang memiliki kewenangan nyata. Komite ini perlu diisi oleh profesional yang memiliki kompetensi investasi, manajemen risiko, hukum, pasar keuangan, dan tata kelola publik. Setiap penerbitan instrumen dalam jumlah besar perlu melewati uji stres, analisis sensitivitas, serta skenario terburuk terhadap kemampuan pembayaran dan dampaknya bagi neraca Danantara.
Langkah kelima dibutuhkan dalam rangka membangun komunikasi publik yang jernih. Patriot Bond dan Merah Putih Bond membawa simbol nasionalisme yang kuat. Namun, nasionalisme ekonomi tidak boleh dijadikan pengganti dari penjelasan teknis mengenai risiko, imbal hasil, dan tata kelola.
Masyarakat perlu diyakinkan bahwa investasi berdasarkan pada keputusan sukarela, pertimbangan investasi yang wajar, serta keyakinan terhadap kualitas proyek yang dibiayai. Pemerintah telah membantah isu bahwa masyarakat dengan simpanan tertentu diwajibkan membeli instrumen tersebut.
Mengawal kredibilitas
Kebijakan imunitas hukum dalam revisi UU P2SK dirancang sebagai magnet penarik likuiditas besar milik warga negara Indonesia yang selama ini mengendap di luar negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlakuan khusus ini semata-mata mengamankan dana yang masuk ke sistem ekonomi domestik, sementara aktivitas bisnis ilegal investor di luar obligasi tetap dapat dikejar secara hukum.
Namun, hasil kajian ekonomi mengingatkan adanya potensi moral hazard. Perlindungan yang terlalu longgar dari pidana khusus dapat menurunkan persepsi kepatuhan Indonesia terhadap regulasi Financial Action Task Force (FATF). Jika Indonesia dinilai memberikan ruang bagi akomodasi dana tanpa rekam jejak bersih, lembaga pemeringkat internasional dikhawatirkan menaikkan harga risiko negara (country risk premium), yang justru akan membuat biaya utang (cost of fund) negara membengkak di masa depan.
Sehingga dengan demikian, reputasi fiskal dalam skema pendanaan yang dijalankan Danatara akan dibangun melalui ketegasan batas, keterbukaan risiko, dan keberanian untuk menempatkan akuntabilitas di atas euforia pendanaan.
Danantara dapat menjadi pengungkit investasi nasional, tetapi kepercayaan publik harus tetap menjadi modal yang paling dijaga. Ketika setiap rupiah pendanaan dapat dijelaskan, setiap risiko dapat diukur, dan setiap dukungan negara dapat dipertanggungjawabkan, Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak hanya menjadi instrumen keuangan, melainkan juga cermin kedewasaan tata kelola fiskal Indonesia.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026