Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bukan berarti platform tersebut buruk, melainkan tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan ketika suatu penyelenggara sistem elektronik (PSE) dinyatakan memiliki profil risiko tinggi, hal itu tidak serta-merta menunjukkan produknya berbahaya.
“Jadi ada semacam apa ya moral judgment di masyarakat, ‘Oh dia profil risiko tinggi berarti dia berbahaya nih buat kita.’ Nggak, belum tentu,” kata Mediodecci dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF) Dunia Digital Anak di Media Sosial Seberapa Aman? di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Mediodecci menjelaskan suatu layanan seperti media sosial dapat dikategorikan berisiko tinggi karena memang tidak didesain untuk anak-anak. Oleh karena itu, penilaian risiko tidak dimaksudkan untuk menilai baik atau buruknya suatu produk digital, melainkan untuk menentukan apakah layanan tersebut ditujukan bagi anak atau bukan.
Jika suatu platform dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak, hal itu menunjukkan bahwa layanan tersebut tidak dirancang untuk mereka sehingga perlu menetapkan batas usia minimum pengguna.
Adapun cakupan aturan dalam PP Tunas tidak hanya menyasar delapan platform besar seperti TikTok, Roblox, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube yang telah dikategorikan berisiko tinggi.
Regulasi ini juga berlaku bagi PSE publik dan PSE lingkup privat. Dalam lingkup privat, terdapat enam kategori layanan yang diatur, termasuk mesin pencari (search engine), e-commerce dan marketplace, layanan teknologi finansial (financial technology/fintech), perbankan, serta layanan yang mengumpulkan data pribadi dalam skala besar.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai implementasi PP Tunas memberikan angin segar bagi para orang tua yang selama ini risau terhadap keamanan anak-anak mereka di media sosial.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai PP Tunas efektif untuk membantu keluarga atau para orang tua yang sebelumnya merasa tidak berdaya menghadapi tantangan dari bahaya dunia digital sendirian.
"Indonesia sudah meratifikasi konvensi anak dan undang-undang anak sudah ada. Maka ada kewajiban negara untuk memastikan bagaimana 84 juta anak itu bisa terlindungi," ujar Jasra di acara Bisnis Indonesia Forum, Senin (4/5/2026).
Jasra juga memaparkan aturan ini mampu membentengi anak-anak di Indonesia dari ancaman industri candu. Dia merinci industri candu tersebut mencakup pornografi, judi online, narkoba, kekerasan, hingga game online yang terus menggerogoti tumbuh kembang anak.
Jasra mengungkapkan data memprihatinkan di mana sekitar 5 juta anak telah mengakses konten pornografi, sementara sekitar 80.000 anak terpapar judi online melalui skema top up game dengan nilai transaksi mencapai Rp50 miliar. Data pengaduan KPAI sepanjang 2025 juga mencatat sebanyak 2.031 kasus, di mana isu keluarga mendominasi hingga 51% atau sebanyak 1.037 kasus
“Setidaknya orang tua yang selama ini risau soal kontak anak ini berkontak dengan siapa, setidaknya teratasi," tambahnya.
Selain aspek keamanan interaksi, regulasi ini juga diharapkan dapat menekan durasi waktu penggunaan gawai 5 hingga 7 jam per hari.